“Walau sebagai korporat mereka memiliki independensi tertentu, tetapi mari dipahami sesungguhnya aset BUMN adalah milik negara. Saya mohon kepada KPK untuk memberikan feedback kepada saya 3 bulan dari sekarang terhadap kepatuhan para pejabat BUMN dalam mengumumkan harta kekayaannya,†tegas Presiden.
Instruksi ini disampaikan Presiden dalam menanggapi paparan Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tompak Hatorangan Panggabean, bahwa dari 10.221 pejabat BUMN dan BUMD, hanya 5.706 pejabat yang baru menyampaikan laporannya. Ini berarti baru sekitar 55,8% yang melakukan kewajibannya.
Dari paparannya, terungkap data bahwa untuk bidang eksekutif, dari 83.297 penyelenggara negara, sebanyak 65.374 pejabat telah menyampaikan laporan kekayaannya (77%).
Untuk bidang legislatif, dari 15.996 penyelenggara negara, sebanyak 15.775 pejabat telah menyampaikan laporan kekayaannya (98%).
Untuk bidang yudikatif, dari 9.934 penyelenggara negara, sebanyak 8.832 pejabat telah menyampaikan laporan kekayaannya (88%).
Secara keseluruhan, Tumpak mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan penyelenggara negara di dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, adalah merupakan kewajiban bagi seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan dan bersedia untuk diperiksa serta mengumumkan harta kekayaannya sebelum, pada saat, dan setelah menjabat.
Tumpak berharap acara ini dapat menjadi titik tolak bagaimana meningkatkan kepatuhan penyelenggara negara dalam melaksanakan kewajibannya sesuai yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut. “Seluruh jajaran kabinet Indonesia Bersatu Jilid I dan II semuanya telah menyampaikan laporan harta kekayaannya, hanya saja harus diikuti dengan pengumuman†ungkapnya. (humas)
Instruksi ini disampaikan Presiden dalam menanggapi paparan Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tompak Hatorangan Panggabean, bahwa dari 10.221 pejabat BUMN dan BUMD, hanya 5.706 pejabat yang baru menyampaikan laporannya. Ini berarti baru sekitar 55,8% yang melakukan kewajibannya.
Dari paparannya, terungkap data bahwa untuk bidang eksekutif, dari 83.297 penyelenggara negara, sebanyak 65.374 pejabat telah menyampaikan laporan kekayaannya (77%).
Untuk bidang legislatif, dari 15.996 penyelenggara negara, sebanyak 15.775 pejabat telah menyampaikan laporan kekayaannya (98%).
Untuk bidang yudikatif, dari 9.934 penyelenggara negara, sebanyak 8.832 pejabat telah menyampaikan laporan kekayaannya (88%).
Secara keseluruhan, Tumpak mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan penyelenggara negara di dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, adalah merupakan kewajiban bagi seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan dan bersedia untuk diperiksa serta mengumumkan harta kekayaannya sebelum, pada saat, dan setelah menjabat.
Tumpak berharap acara ini dapat menjadi titik tolak bagaimana meningkatkan kepatuhan penyelenggara negara dalam melaksanakan kewajibannya sesuai yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut. “Seluruh jajaran kabinet Indonesia Bersatu Jilid I dan II semuanya telah menyampaikan laporan harta kekayaannya, hanya saja harus diikuti dengan pengumuman†ungkapnya. (humas)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?