Sistem Jaminan
Kesehatan Nasional (SJKN) yang baru diimplementasikan 1 Januari 2014
lalu, tentu masih terdapat kekurangan dan kelemahan yang harus
diperbaiki dan disempurnakan dengan terus melakukan pengawasan,
perbaikan, dan evaluasi.
Presiden SBY juga mengundang Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ketua BPJS Kesehatan, berkaitan dengan rencana pemberian insentif pertugas medis termasuk dokter yang akan mengimplementasikan SJKN ini di seluruh Indonesia, baik di Puskesmas maupun di Rumah Sakit di seluruh Indonesia.
Dari apa yang pemerintah amati di lapangan, serta hasil evaluasi sampai saat ini diperlukan sinergi dan koordinasi yang baik antara Pemerintah Pusat dengan Pemda, dalam hal ini Pemprov, Pemkab dan Pemkot.
Dalam Ratas tersebut turut dibahas pula Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi golongan miskin dan kurang mampu dan menyepakati negara yang akan menanggung dan memberikan bantuan iurannya.
Disepakati PBI bagi golongan miskin dan kurang mampu untuk tahun 2014 jumlahnya per-orang Rp.19.225, sehingga secara nasional sekitar 86,4 juta orang yang tergolong miskin dan kurang mampu akan disubsidi dengan total anggaran mencapai Rp 19,6 triliun.
Pelaksanaannya akan ditingkatkan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan kebutuhan di lapangan. Diharapkan dengan adanya pemberian insentif untuk para dokter dan tenaga medis, kualitas pelayanan kesehatan dapat menjadi semakin layak dan adil. (Dukjak-Humas)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?