"Tugas Presiden menurut UU adalah mengajukan calon gubernur BI satu hingga tiga nama. Tugas itu selesai dan tugas DPR adalah melaksanakan uji kelayakan. DPR belum melaksanakan tugas itu tapi, sudah menolaknya," kata Andi A Malarangeng, di kantor kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/2).
Menurut Andi, jika ada pihak-pihak yang mengingkan agar calon gubernur BI ada orang dalam. Atau ada yang menginginkan penambahan nama calon gubernur BI itu menyalahi UU. "Kalau mau mencalonkan calonnya (cagub BI), ya harus jadi presiden dulu.Itu UU yang mengaturnya," kata Andi
Penegasan senada dikemukakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kader Muda Demokrat (KMD). Mereka meminta DPR menghormati hak prerogatif Presiden yang mengajukan dua calon gubernur BI.
Ketua Umum DPP KMD, Aswin Ali Nasution mengatakan, Presiden dalam mengajukan dua nama calon gubernur BI tersebut tentu telah melewati pertimbangan-pertimbangan rasional, cermat, dan mendasar terkait kapasitas, kapabilitas, dan kopentensi calon gubenur BI.
"Keputusan itu merupakan hak prerogatif Presiden yang tidak bertentangan dengan UU Perbankan," katanya.
Menurut Aswin, lebih baik DPR menerima dulu dua nama yang telah diajukan oleh Presiden tersebut untuk kemudian dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
"Jika dari hasil uji kelayakan dan kepatutan tersebut keduanya tidak layak, baru legislatif mengusulkan atau memberi masukan ke Presiden usulan nama yang lain," katanya.
Disinggung adanya penolakan dari enam fraksi, Aswin mengatakan pihaknya justru mempertanyakan apa pendapat dari enam fraksi tersebut untuk menolak usulan dari Presiden.
"Seharusnya lembaga legislatif bisa menghormati lembaga lain yang ada di Republik Indonesia ini," kata Aswin.
Sumber : http://www.mediaindonesia.com/