Agenda pertemuan hari
akan mendengarkan penjelasan dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan
Menteri Dalam Negeri yang berkaitan dengan tahapan Pemilu 2014 serta
Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Presiden SBY juga menyampaikan isu yang muncul dan menjadi perhatian masyarakat akhir-akhir ini terutama DPT harus segera diselesaikan, karena dianggap belum akurat dan masih terdapat permasalahan disana-sini.
Menurut Undang-Undang, pemerintah mempunyai tugas dan kewajiban dalam proses penyusunan dan penetapan DPT, meskipun lebih banyak dilakukan oleh KPU.
Presiden SBY juga akan menyampaikan kepada para pimpinan lembaga negara untuk menyimak secara bersama-sama mengenai penjelasan yang utuh dan terbuka agar paham dan mampu menyelesaikan atas permasalahan yang terjadi.
Ketentuan konstitusi yang berkaitan dengan pemilu disebutkan “Pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri†dalam penyelenggaraannya harus berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas.
Turut hadir Ketua MPR, Ketua DPR, Mendagri, Menko Polhukam, Menko Kesra, Mensesneg, Ketua KPU, Ketua BPK, Ketua MK, Ketua MA, Ketua DPD, dan Ketua KY. (Dukjak/RYU-Humas/DAR)
Presiden SBY juga menyampaikan isu yang muncul dan menjadi perhatian masyarakat akhir-akhir ini terutama DPT harus segera diselesaikan, karena dianggap belum akurat dan masih terdapat permasalahan disana-sini.
Menurut Undang-Undang, pemerintah mempunyai tugas dan kewajiban dalam proses penyusunan dan penetapan DPT, meskipun lebih banyak dilakukan oleh KPU.
Presiden SBY juga akan menyampaikan kepada para pimpinan lembaga negara untuk menyimak secara bersama-sama mengenai penjelasan yang utuh dan terbuka agar paham dan mampu menyelesaikan atas permasalahan yang terjadi.
Ketentuan konstitusi yang berkaitan dengan pemilu disebutkan “Pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri†dalam penyelenggaraannya harus berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas.
Turut hadir Ketua MPR, Ketua DPR, Mendagri, Menko Polhukam, Menko Kesra, Mensesneg, Ketua KPU, Ketua BPK, Ketua MK, Ketua MA, Ketua DPD, dan Ketua KY. (Dukjak/RYU-Humas/DAR)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?