“Kalau sudah di meja Presiden, pasti langsung ditandatangani,†katanya Andi kepada Tempo, Selasa (25/3).
Tapi, Andi mengaku belum mengetahui undang-undang yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada 3 Maret lalu sudah sampai di meja Presiden atau belum.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary, meminta presiden segera menandatangani dan memberi nomor undang-undang Pemilu. Tanpa nomor dan tandatangan presiden, KPU tak bisa mengesahkan peraturan KPU dan jadwal pelaksanaan Pemilu.
Sumber : http://www.tempointeraktif.com/read.php?NyJ=cmVhZA==&MnYj=MTE5NzQ2
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?