Presiden Serahkan 1.000 Sertifikat Hak Atas Tanah untuk Rakyat di Kabupaten Samosir
Di hari kedua kunjungan kerjanya ke Provinsi Sumatera Utara, Presiden Joko Widodo menyerahkan 1.000 sertifikat hak atas tanah untuk rakyat. Acara penyerahan digelar di Lapangan Ambarita, Kabupaten Samosir, Selasa, 30 Juli 2019.
Dalam sambutannya, Presiden menjelaskan alasan pemerintah terus mempercepat penyerahan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat ini adalah karena masih banyaknya sengketa tanah atau sengketa lahan. Hal ini dipicu masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki sertifikat atas tanah yang dimilikinya.
“Di seluruh Indonesia ini, di tahun 2015, ada 126 juta sertifikat yang harusnya dipegang oleh masyarakat. Tapi yang selesai baru 46 juta. Masih ada 80 juta yang belum selesai. Sehingga banyak sengketa-sengketa tanah, banyak konflik lahan, karena rakyat belum pegang yang namanya sertifikat,” kata Presiden.
Sebelum pemerintah meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), hanya sekitar 500 ribu sertifikat yang disalurkan setiap tahunnya. Untuk itu, Presiden Joko Widodo langsung meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional agar sertifikat yang diserahkan kepada rakyat ditambah.
“Saat itu saya minta, tahun depan 2017, minta 5 juta. Saya enggak tahu bagaimana caranya 5 juta harus keluar, ternyata bisa 5,3 juta keluar. Tahun depan saya minta 7 juta tahun 2018. Nyatanya bisa keluar lagi. Tahun depan saya minta tambah lagi, tahun ini 9 juta dan saya yakin juga akan tembus 9 juta,” kata Presiden, sebagaimana dilansir dari siaran pers Biro Pers dan Media, Sekretariat Presiden.
Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Budi Situmorang, dalam laporannya menyebut pada tahun 2025 sertifikat tanah di seluruh Indonesia akan selesai. Termasuk di kawasan Danau Toba, baik di Simalungun, Karo, Toba Samosir, Humbang Hasundutan, Dairi, Simalungun, dan Tapanuli Utara.
“Jadi yang janji Dirjen. Kita ingat-ingat ya. Karena memang kita harus memberikan yang namanya sertifikat ini kepada rakyat agar ada kepastian hukum yang jelas,” kata Presiden.
Di hadapan masyarakat penerima yang hadir Presiden pun berpesan agar mereka bisa menjaga sertifikat tanahnya dengan baik. Misalnya, dengan memberi bungkus plastik serta memfotokopinya.
“Kalau aslinya hilang, masih punya fotokopi, mengurusnya ke BPN mudah. Ya, ini dua hal yang saya titip untuk sertifikat,” kata Presiden.
Kepala Negara juga berpesan agar masyarakat bersikap bijak dan teliti jika ingin menggunakan sertifikat tanahnya sebagai jaminan atau agunan di bank. Ia berharap masyarakat tidak menggunakan uang hasil pinjaman di bank tersebut untuk membeli hal-hal yang bersifat kemewahan semata.
“Jadi kalau pergi ke bank dapat Rp300 juta, gunakan seluruhnya untuk modal kerja, gunakan seluruhnya untuk modal usaha, gunakan seluruhnya untuk modal investasi. Jangan dipakai untuk yang aneh-aneh kayak tadi,” tandasnya. (Humas Kemensetneg)