Selama melakukan kunjungan kerja di Provinsi Kepulauan Riau, Presiden SBY mengajak banyak menteri-menterinya. "Saya mengajak sejumlah menteri, untuk betul-betul setelah Free Trade Zone diberlakukan, kedepan tidak terjadi lagi tumpang tindih, keruwetan, hambatan yang tidak perlu terjadi. Saya tidak ingin dengan keluarnya peraturan pemerintah, masih terjadi hal-hal yang tumpang tindih dan menghambat cita-cita, tujuan, dan sasaran kita bersama yaitu membuat kawasan ini menjadi kawasan yang kompetitif, produktif dan unggulan untuk memacu pertumbuhan ekonomi," tegas SBY.
"Saya minta maaf kepada semua, mulai dari undang-undang yang saya dorong dan akhirnya disetujui bersama DPR- RI tahun 2007, memerlukan waktu setahun lebih sampai keluarnya PP dan sampai PP ini berlaku hari ini. Untuk diketahui, untuk menyinergikan dan menyinkronisasi semua kebijakan, peraturan, mekanisme dan prosedur, banyak sekali memerlukan waktu. Baik itu di perpajakan, kebeacukaian, kepolisian, pemerintahan dalam negeri, dan sebagainya. Daripada PP keluar, terjadi konflik dalam regulasi dan tidak membawa kebaikan, maka saya minta tuntaskan sebelum kita lakukan secara efektif. Hari ini setelah satu tahun lebih kita hadirkan Peraturan Pemerintah dengan sejumlah ketentuan, intensif, peraturan yang harusnya pas dan tepat untuk kepentingan FTZ di kawasan ini," serunya.
Sementara itu Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah mengatakan, tiga kawasan Pulau Batam, Bintan, dan Karimun telah menjadi tujuan bisnis di dunia karena lokasinya strategis, kepastian hukum, atraktif insentif, modern infrastruktur dan fasilitas, biaya investasi yang kompetitif, para pekerja ahli, akses internasional, dukungan penuh pemerintahan, dan proses perijinan satu atap. "Ini adalah hasil dari kerja keras dan kerjasama dari semua pihak seperti pabean, imigrasi, kantor pajak, tenaga kerja, pemerintah daerah, dan semua pihak yang telah bekerja sama untuk satu tujuan membuat iklim investasi tebaik di kawasan," ujar Ismeth.
Dalam kesempatan tersebut Menteri Perdagangan menjelaskan kebijakan dan peraturan khusus Free Trade Zone, kemudahan dan insentif apa yang diberikan dibawah undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku efektif mulai tahun ini. Hadir dalam acara tersebut antara lain, Mensesneg Hatta Rajasa, Seskab Sudi Silalahi, Menakertrans Erman Suparno, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menbudpar Jero Wacik, dan Kepala BKPM M. Lutfi. (osa)
http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2009/01/19/3921.html