Presiden Siapkan Sejumlah Langkah Mitigasi Lanjutan Dampak Covid-19 Terhadap UMKM

Indonesia  | English
bagikan berita ke :

Rabu, 15 April 2020
Di baca 1925 kali

Presiden Joko Widodo meminta jajarannya untuk mempersiapkan sejumlah upaya guna memitigasi dampak pandemi virus korona atau Covid-19 terhadap usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah (UMKM). Hal tersebut dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi secara telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 15 April 2020.

Langkah pertama, Presiden meminta jajarannya mempercepat eksekusi program relaksasi, restrukturisasi kredit bagi UMKM yang mengalami kesulitan. Secara spesifik, Presiden meminta agar mekanisme bantuan untuk kredit UMKM, baik itu berupa subsidi bunga, berupa penundaan pembayaran pokok, dan pemberian tambahan kredit modal kerja segera dilaksanakan.

"Jangan menunggu sampai mereka tutup, baru kita bergerak. Jangan sampai nanti terlambat. Jangan sampai terlambat dan menimbulkan gejolak di masyarakat. Semua, saya minta semua kebutuhan betul-betul dihitung anggarannya dan sehingga kita nantinya bisa memutuskan," tegas Presiden.

Hal kedua, Presiden meminta agar dalam masa pandemi ini jajarannya mempersiapkan skema baru dalam pembiayaan, terutama yang berkaitan dengan investasi dan tenaga kerja. Presiden juga meminta agar pengajuannya lebih mudah dan terjangkau, terutama untuk daerah-daerah yang terdampak.

"Kemudian yang ketiga, untuk usaha mikro dan ultra mikro, saya minta juga dimasukkan dalam skema bantuan sosial terutama yang berkaitan dengan paket sembako," imbuhnya.

Terakhir, Kepala Negara meminta agar UMKM terus diberikan peluang untuk berproduksi. Secara khusus, Presiden menyebut beberapa sektor yang perlu diutamakan, dengan tetap berpegang pada protokol kesehatan yang ketat.

"Saya minta untuk usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah diberikan peluang terus untuk berproduksi terutama di sektor pertanian, di sektor-sektor industri rumah tangga serta warung-warung tradisional, dan sektor makanan dengan protokol kesehatan yang ketat," tandasnya. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
2           1           0           1           10