"Presiden
mengatakan beliau sudah menandatangani Perpres moratorium hutan tadi
pagi (kamis)," kata Agus Purnomo yang dihubungi di Jakarta, Kamis.
Namun Agus mengaku tidak mengetahui pasti detil yang diatur dalam Perpres tersebut karena draft yang sudah ditandatangani tersebut saat ini masih berada di Sekretariat Kabinet dan belum ia terima.
Lebih lanjut Agus mengatakan, draft Perpres yang ditandatangani oleh Presiden merupakan penyederhanaan dan penggabungan dari draft yang sebelumnya diusulkan oleh Kementerian Kehutanan dan satgas UN REDD.
Perpres moratorium hutan atau tepatnya penggunaan hutan alam primer dan lahan gambut itu merupakan implementasi dari Letter of Intent (LoI) antara Indonesia dengan Norwegia atau disebut Kesepakatan Oslo.
Kesepakatan Oslo merupakan kerja sama konservasi kehutanan untuk mengurangi emisi karbon senilai satu miliar dolar AS antara Pemerintah Indonesia dan Norwegia yang ditandatangani pada 26 Mei 2010 di Oslo, Norwegia.
Kerja sama yang disepakati keduanya terdiri dalam tiga tahap yaitu tahap pertama dimulai 2010, kedua pada Januari 2011 hingga 2014 dan tahap ketiga pasca 2014.
Tahap pertama berupa kegiatan konsultasi dan penyusunan strategi nasional REDD+, pembentukan lembaga REDD+ langsung yang keberadaannya langsung dibawah Presiden RI.
Selain itu juga dilakukan pembentukan lembaga MRV (monitoring, reporting and verification) yang independen dan dipercaya, pemilihan instrumen pendanaan dan pemilihan propinsi uji coba.
Sedangkan tahap kedua meliputi operasionalisasi instrumen pendanaan, peluncuran program uji coba propinsi REDD+ yang pertama, dan penghentian pengeluaran ijin baru konversi hutan alam dan gambut selama dua tahun.
Selain itu juga dilakukan pembuatan database lahan hutan yang rusak atau terdegradasi, ujicoba provinsi kedua REDD+ dan pelaksanaan MRV untuk tier kedua.
Tahap ketiga yaitu pelaksanaan lanjutan strategi dan program REDD+ di tingkat nasional, pemantauan, pengkajian dan verifikasi program REDD+ oleh lembaga MRV yang independen, serta laporan ke UNFCCC mengenai emisi dari lahan hutan dan gambut yang telah dilakukan.
Sedangkan pihak Norwegia akan mengucurkan dana sebanyak 200 juta dolar AS untuk tahap satu dan tahap kedua, serta 800 juta dolar AS untuk tahap ketiga.(*)
Namun Agus mengaku tidak mengetahui pasti detil yang diatur dalam Perpres tersebut karena draft yang sudah ditandatangani tersebut saat ini masih berada di Sekretariat Kabinet dan belum ia terima.
Lebih lanjut Agus mengatakan, draft Perpres yang ditandatangani oleh Presiden merupakan penyederhanaan dan penggabungan dari draft yang sebelumnya diusulkan oleh Kementerian Kehutanan dan satgas UN REDD.
Perpres moratorium hutan atau tepatnya penggunaan hutan alam primer dan lahan gambut itu merupakan implementasi dari Letter of Intent (LoI) antara Indonesia dengan Norwegia atau disebut Kesepakatan Oslo.
Kesepakatan Oslo merupakan kerja sama konservasi kehutanan untuk mengurangi emisi karbon senilai satu miliar dolar AS antara Pemerintah Indonesia dan Norwegia yang ditandatangani pada 26 Mei 2010 di Oslo, Norwegia.
Kerja sama yang disepakati keduanya terdiri dalam tiga tahap yaitu tahap pertama dimulai 2010, kedua pada Januari 2011 hingga 2014 dan tahap ketiga pasca 2014.
Tahap pertama berupa kegiatan konsultasi dan penyusunan strategi nasional REDD+, pembentukan lembaga REDD+ langsung yang keberadaannya langsung dibawah Presiden RI.
Selain itu juga dilakukan pembentukan lembaga MRV (monitoring, reporting and verification) yang independen dan dipercaya, pemilihan instrumen pendanaan dan pemilihan propinsi uji coba.
Sedangkan tahap kedua meliputi operasionalisasi instrumen pendanaan, peluncuran program uji coba propinsi REDD+ yang pertama, dan penghentian pengeluaran ijin baru konversi hutan alam dan gambut selama dua tahun.
Selain itu juga dilakukan pembuatan database lahan hutan yang rusak atau terdegradasi, ujicoba provinsi kedua REDD+ dan pelaksanaan MRV untuk tier kedua.
Tahap ketiga yaitu pelaksanaan lanjutan strategi dan program REDD+ di tingkat nasional, pemantauan, pengkajian dan verifikasi program REDD+ oleh lembaga MRV yang independen, serta laporan ke UNFCCC mengenai emisi dari lahan hutan dan gambut yang telah dilakukan.
Sedangkan pihak Norwegia akan mengucurkan dana sebanyak 200 juta dolar AS untuk tahap satu dan tahap kedua, serta 800 juta dolar AS untuk tahap ketiga.(*)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?