"Kalau mau ikut-ikutan mencalonkan (Gubernur BI), ya jadi presiden dulu," ujar Andi kepada wartawan seperti dikutip dalam situs pribadi Presiden Yudhoyono, Selasa (26/2).Â
Komentar Andi disampaikan untuk menanggapi sejumlah komentar yang muncul utamanya dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pencalonan Agus Martowardojo dan Raden Pardede sebagai Gubernur BI. Komentar anggota DPR berisi penolakan mengalir terus sejak Presiden Yudhoyono menyerahkan dua calonnya ke DPR, 15 Februari 2008.
Menurut Andi, Presiden telah mengusulkan orang-orang yang dinilai terbaik sebagai calon Gubernur BI dan memenuhi persyaratan seperti terdapat dalam Pasal 40 UU No 3/2004 yaitu warga negara Indonesia; memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi; dan memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.
Mengenai bagaimana seharusnya respon DPR terhadap hak yang digunakan Presiden Yudhoyono untuk mencalonkan Gubernur BI, Andi minta anggota DPR berpegang pada Pasal 41 UU No 3/2004. Kesepakatan berpegang pada aturan perundang-undangan itu akan menjamin tidak munculnya persoalan baru.
"Kalau masing-masing lembaga keluar dari fungsinya yang diatur ketentuan dan undang-undang, mau mencampuri kewenangan lembaga lainnya, di situ akan muncul persoalan. Mau jadi apa negara ini?" ujar Andi.
Istana Menahan diri
Anggota Komisi XI Drajad Wibowo berharap semua pihak baik anggota DPR dan pihak Istana Kepresidenan menghormati UU No 3/2004 dan tidak saling memberikan reaksi atau respons yang tidak proporsional sehingga memperkeruh keadaan. "Pihak Istana juga harus menahan diri. Jika komentar yang muncul tidak proporsional, isu akan bergeser menjadi hubungan antara lembaga Presiden dan DPR," ujarnya.
Drajad dan anggota DPR menghormati hak Presiden mencalonkan Gubernur BI dan menyadari juga tidak ada hak bagi DPR untuk minta tambahan calon. Dalam Pasal 41, kewenangan DPR adalah memberi persetujuan, tidak memberi persetujuan sehingga Presiden wajib mengajukan calon baru.
DPR juga dapat tidak memberi persetujuan atas calon baru yagn diajukan sehingga Presiden wajib mengangkat kembali Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang sama, atau menyetujui pengangkatan Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang lebih tinggi di dalam struktur jabatan Dewan Gubernur.
"Urusan bagaimana hasil fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) itu terserah DPR. Itu adalah fungsi DPR, Presiden tidak mau campur tangan," ujar Andi.
Sumber : http://www.kompas.com/read.php?cnt=.xml.2008.02.26.2140088&channel=1&mn=1&idx=1