Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas mengenai penataan administrasi kependudukan menekankan pentingnya pelayanan yang diberikan dengan cepat. Pelayanan cepat disebutnya merupakan suatu urgensi karena sudah bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
"Bagi rakyat, kepemilikan KTP dan Kartu Keluarga sangat dibutuhkan karena digunakan sebagai syarat dalam mengakses setiap pelayanan publik lainnya seperti pemasangan listrik, membuka rekening di bank, pelayanan catatan sipil, mengurus paspor, dan lainnya," tutur Kepala Negara di Kantor Presiden, Jakarta, pada Rabu, 4 April 2018.
Oleh karena itu, Kepala Negara menginstruksikan jajaran terkait untuk melakukan percepatan pelayanan KTP elektronik sehingga semua warga negara mendapatkan pelayanan yang cepat dan memiliki akses terhadap layanan publik lainnya.
Sebagai salah satu alternatif solusi, Presiden mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk membuat aturan yang mengatur mengenai batas maksimal waktu penyelesaian KTP elektronik.
"Mungkin dibuat Permendagri yang langsung dibatasi waktu selesainya berapa hari atau jam. Saya kira kalau ada peraturan menterinya pelayanan e-KTP akan lebih cepat," kata Presiden, sepertidilansir dari Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.
Selain itu, Kepala Negara juga menyinggung soal perekaman identitas tunggal. Ia meminta agar sistem identitas tunggal tersebut dapat segera diwujudkan dan ditopang dengan sistem informasi yang terintegrasi sehingga dapat mengurangi permasalahan di bidang data kependudukan.
Adapun terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkan dalam KTP elektronik, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat final. Oleh karenanya pemerintah berkewajiban untuk menjalankan putusan itu.
"Untuk pelaksanaan teknisnya saya minta Kementerian Dalam Negeri mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada," tandas Presiden. (Humas Kemensetneg)