Presiden Tegaskan Perpres TKA untuk Perketat Perizinan Pekerja Asing di Indonesia
Selepas memberikan sambutan penyerahan sertifikat hak atas tanah wakaf di Padang, Sumatra Barat, warga undangan yang sebagian besar terdiri atas pengurus masjid, musala, dan lembaga pendidikan berkesempatan untuk berdialog dengan Presiden Joko Widodo. Seorang di antaranya ada yang menanyakan langsung kepada Presiden terkait dengan isu tenaga kerja asing (TKA).
"Saya sering mendengar isu tentang masalah tenaga kerja dari Tiongkok. Mohon penjelasannya supaya kita tidak salah memahami," tanya seorang tamu undangan.
Mendapatkan pertanyaan tersebut, Kepala Negara memanfaatkan momentum yang ada untuk meluruskan segala pemahaman yang keliru terkait dengan kebijakan pemerintah soal tenaga kerja asing. Presiden mengatakan bahwa secara garis besar peraturan presiden yang dikeluarkannya justru mengatur tenaga kerja asing yang masuk dengan lebih ketat, seperti yang dilansir dari siaran pers Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.
"Di dalam peraturan itu jelas bahwa Perpres yang baru justru mengatur ketatnya tenaga kerja asing masuk. Syarat-syarat diperketat," jawabnya di Masjid Jamiatul Huda Ketaping Bypass, Padang, Sumatra Barat, Senin, 21 Mei 2018,
Syarat-syarat ketat yang dimaksud di antaranya adalah sejumlah biaya yang kini diadakan dan dibebankan kepada perusahaan pemberi kerja bagi TKA. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing juga mengatur tentang jangka waktu bagi TKA untuk dapat bekerja di Indonesia.
"Intinya justru memperketat, jadi jangan dibalik-balik. Ini isu politik lagi. Yang sebetulnya memperketat justru kita dianggap memperlonggar," kata Presiden.
Dalam kesempatan itu, Presiden memberikan gambaran bahwa dilihat dari sisi penghasilan, isu TKA yang utamanya berasal dari Tiongkok yang berbondong-bondong masuk ke Indonesia tidak dapat dijelaskan melalui nalar logika.
"Coba kita bayangkan, di sana gajinya sudah Rp8-9 juta (UMR). Di kita, di sini, Rp2,1 juta. Mau tidak orang di sana dibawa ke sini kemudian digaji dengan UMR kita? Perusahaan dari sana misalnya, ada yang ke sini, pilih memakai tenaga mereka dengan gaji Rp8 juta atau yang Rp2,1 juta. Ya pilih yang di sini," kata Presiden.
Hal yang sama tentunya juga berlaku bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di negara lain. Mereka kemungkinan besar akan mencari pekerjaan yang penghasilannya lebih besar dari yang bisa mereka dapatkan dengan bekerja di dalam negeri.
"Orang kita bekerja di Hong Kong itu gajinya 3 sampai 4 kali lipat, kadang ada yang sampai 6 kali lipat. Pasti mencari gaji yang lebih besar," kata Presiden.
Ia mengakui bahwa memang ada tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia untuk menempati posisi-posisi khusus dan tertentu di mana kemampuannya memang dibutuhkan dan belum dapat dipenuhi tenaga lokal. Namun, itu pun dibatasi jangka waktunya dan selama jangka waktu tersebut diharapkan transfer kemampuan kepada tenaga lokal dapat tercapai.
"Memang ada tenaga kerja asing yang masuk ke sini tetapi itu untuk hal-hal yang kita belum memiliki skill-nya. Itu dibatasi sebulan sampai misal empat bulan," kata Presiden.
Di akhir penjelasan, Kepala Negara mengajak masyarakat untuk terlebih dahulu menyaring segala isu yang beredar agar tidak timbul pemahaman yang keliru di tengah masyarakat.
"Dimohon isu-isu seperti itu kita saring benar tidaknya. Logikanya masuk tidak? Kembali lagi, ini urusan politik. Jangan sampai kita ini menelan mentah-mentah," kata Presiden. (Humas Kemensetneg)