Presiden Tegaskan Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Lindungi Dari Sengketa Lahan

 
bagikan berita ke :

Kamis, 24 Mei 2018
Di baca 871 kali

Kasus sengketa lahan masjid wakaf dengan ahli waris lahan banyak terjadi di sejumlah wilayah. Masalah itu jamak terjadi apabila ada pihak ahli waris yang tidak menerima kalau lahan yang mereka miliki sebelumnya telah diwakafkan oleh orang tuanya.

"Di Jakarta saya dengar, di pusat kota, ada masjid yang sudah diwakafkan. Begitu harga tanah di sana naik sampai Rp150 juta per meter, ahli warisnya menggugat. Masjidnya belum memiliki sertifikat. Inilah rawannya di situ," cerita Presiden saat menyerahkan sertifikat hak atas tanah wakaf di Masjid Agung Al-Imam, Kabupaten Majalengka, Kamis, 24 Mei 2018, sebagaimana dilansir dari siaran pers Deputi Bidang Pers, Protokol dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.

Ketiadaan sertifikat tersebut menjadikan bangunan yang berada di atas tanah wakaf rawan digugat. Tanah wakaf biasanya dipakai untuk tempat ibadah, seperti masjid, musala, pesantren, maupun yayasan pendidikan. Meski demikian, tak banyak tanah wakaf yang di atasnya sudah berdiri bangunan itu memiliki sertifikat.

"Sertifikat adalah tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki," kata Presiden dalam sambutannya.

Karena itu, pemerintah mempercepat proses penerbitan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat di seluruh Tanah Air. Termasuk dalam percepatan itu ialah sertifikat bagi tanah-tanah wakaf.

Dalam kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Barat kali ini, Presiden menyerahkan 240 sertifikat bagi tanah wakaf di Jawa Barat yang mencakup lahan seluas 266.368 meter persegi di 24 kabupaten/kota. Ia telah menargetkan hingga akhir tahun ini pihaknya harus dapat menerbitkan sebanyak 2 ribu sertifikat di Provinsi Jawa Barat.

"Memang pada saat ini yang kita bagikan baru 240 sertifikat, tapi saya sudah memberikan target kepada Kepala BPN tahun ini insyaallah di Provinsi Jawa Barat akan kita selesaikan minimal 2 ribu sertifikat untuk tempat-tempat ibadah seperti masjid, musala, dan pondok pesantren," kata Presiden.

Di tahun ini, pemerintah mengejar target sebanyak 7 juta sertifikat harus dapat diterbitkan kepada masyarakat yang berhak. Sebelumnya pada tahun lalu, target yang dicanangkan pemerintah sebanyak 5 juta sertifikat berhasil dicapai. Ke depannya, pemerintah akan terus mempercepat penerbitan sertifikat bagi warganya agar persoalan seperti sengketa lahan di atas tidak terus berulang.

Saat penyerahan sertipikat wakaf, Presiden didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, dan Bupati Majalengka Sutrisno.

Sebelum menyerahkan sertipikat, Presiden RI beserta rombongan melaksanakan Shalat Dzuhur berjamaah. Staf Khusus Presiden Abdul Ghofar Rozin bertindak sebagi imam shalat ini. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0