Presiden menugaskan Menko Polhukam untuk mengkoordinasikan langkah-langkah yang diperlukan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat untuk pelaksanaan program pemberian langsung tunai kepada rumah tangga sasaran, dalam rangka kompensasi pengurangan subsidi BBM. Kedua, lanjut Paskah, Presiden menginstruksikan kepada Menko Perekonomian segera mengkoordinasikan penyiapan kondisi perekonomian yang mendukung rencana pelaksanaan program pemberian BLT kepada RTS dalam rangka kompensasi pengurangan subsidi BBM, dengan melibatkan menteri-menteri terkait para gubernur, dan kepala BPS.
Ketiga, lanjut Paskah, Presiden menginstruksikan kepada Menko Kesra, segera mengkoordinasikan pelaksanaan program pemberilan BLT kepada RTS dalam rangka kompensasi pengurangan subsidi BBM dan penanganan pengaduan. "Presiden selanjutnya menginstruksikan kepada Menkeu segera menyediakan pendanaan segera setelah menerima usulan dari Mensos, serta menyusun dan mengendalikan anggaran untuk pelaksanaan program pemberian BLT kepada RTS dalam rangka kompensasi pengurangan subsidi BBM," kata Paskah.
Kelima, ditugaskan kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, untuk melakukan koordinasi pelaksanaan dalam penyusunan rencana pemberilan BLT kepada RTS dalam rangka kompensasi pengurangan subsidi BBM, menyusun organisasi pelaksanaan program pemberilan langsung BLT kepada RTS dalam rangka kompensasi pengurangan subsidi BBM,
srta melakukan evaluasi pelaksanaan program pemberian BLT kepada RTS dalam rangka kompensasi pengurangan subsidi BBM.
Keenam diinstruksikan kepada Mensos untuk menjadi kuasa pengguna anggaran dalam pelaksanaan pemberian BLT kepada RTS, mengusulkan kebutuhan pendanaan kepada menkeu sesuai data rumah tangga untuk program pemberian BLT kepada RTS yang disediakan oleh BPS, serta diinstruksikan kepada Mensos untuk segera menyalurkan BLT kepada RTS sesuai program yang telah disusun oleh Meneg Perencanaan Pembangunan Nasional, dan menyusun pelaporan pelaksanaan penyaluran BLT sebagaimana dimaksud dalam rangka kompensasi pengurangan subsidi BBM.
"Presiden juga menugaskan kepada Jaksa Agung segera melakukan penegakakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan penyimpangan dan penyelewengan dalam pelaksanaan program pemberian BLT kepada RTS dalam rangka kompensasi pengurangan subsidi BBM," kata Paskah lagi.
"Presiden menginstruksikan Panglima TNI segera memberikan dukungan dan bantuan pengamanan dalam pemberian BLT kepada RTS dalam rangka kompensasi pengurangan subsidi BBM. Kepada Kapolri diinstruksikan segera melakukan langkah-langkah komprehensif dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat untuk pelaksanaan program pemberian BLT kepada RTS dalam rangka kompensasi pengurangan subsidi BBM," lanjut PAskah.
Kepada kepala BPS diisntruksikan untuk melakukan kegiatan penyediaan data RTS untuk program pemberian BLT kepada RTS bersama pemerintah kabupaten/kota. Kepada BPKP diinstruksikan segera melaksanakan audit atas pelaksanaan pemberian BLT kepada RTS dalam rangka kompensasi pengurangan subsidi BBM.
Presiden menginstruksikan para Gubernur, beserta jajarannya memberikan dukungan terhadap pelaksanaan dan pengawasan program pemberian BLT kepada RTS dalam rangka kompensasi pengurangan subsidi BBM di wilayah masing-masing. Kepada para bupati, walikota beserta jajarannya memberikan dukungan terhadap pelaksanaan pengawasan program pemberian BLT kepada RTS dalam rangka kompensasi pengurangan subsidi BBM di wilayah masing-masing.
Dijelaskan Paskah, bahwa dalam Inpres ini yang dimaksud dengan Rumah Tangga Sasaran (RTS) adalah rumah tangga yang masuk kategori sangat miskin, miskin, dan hampir miskin. BLT kepada RTS sebagaimana yang dimaksud dalam Inpres ini berakhir pada tanggal 31 Desember 2008, dikeluarkan setelah sidang kabinet 14 mei 2008.
Sumber :
http://www.presidenri.go.id/index.php/fokus/2008/05/14/3060.html