Saat menerima Wantimpres, Presiden SBY didampingi, Menko Polhukam Widodo AS. Menko Kesra Aburizal Bakrie, Menko Perekonomian Boediono, Mensesneg Yusril Ihza Mahendra, Seskab Sudi Silalahi, dan dua Jubir Presiden, Andi Mallarangeng dan Dino Patti Djalal.
Dalam keterangannya persnya, Sudi Silalahi didampingi beberapa anggota Wantimpres mengatakan, pertemuan bersama Presiden ini adalah yang pertama, dan pembentukan Wantimpres sesuai amanah Undang-Undang No. 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. dan anggota Wantimpres diangkat melalui Keppres No.28/M/2006.�Pembentukan Wantimpres ini adalah amanah UU, jadi dasarnya UU. Bukan karena akomodasi kepentingan politik,� tegas Sudi Silalahi. Pelantikan Wantimpres akan dilakukan tanggal 10 April mendatang. Pimpinan Wantimpres akan dijabat secara bergantian, tambah Sudi.
Dalam pertemuan tadi Presiden telah menyampaikan hal – hal yang penting untuk diketahui anggota Wantimpres, dan masing-masing anggota Wantimpres juga menyampaikan kepada Presiden hal-hal awal yang perlu disampaikan. � Presiden menyampaikan sebagai kelanjutan konsultasi dengan MPR, yakni pertimbangan kepada Presiden, perlu apa tidaknya UUD 1945 yang telah empat kali di amandemen ini dilakukan amandemen lagi,� kata Sudi Silalahi.
Sementara Syahrir mengatakan, UU Wantimpres ini baru diselesaikan Desember 2006. "Apa yang mau dikatakan? Tapi setelah parlemen mensahkan Desember 2006, sesuai ketentuan, Presiden telah memutuskan tepat pada waktunya atau sebelum jatuh masa temponya yakni kurang dari tiga bulan setelah disahkan. Jadi barangkali dapat dikatakan, yang dilakukan lembaga kepresidenan sangat tepat dan cepat,� kata Syahril.
http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2007/04/04/1698.html