Presiden Terima Komisi Yudisial

 
bagikan berita ke :

Selasa, 12 Juni 2007
Di baca 1679 kali

Ikut mendampingi Presiden saat menerima Komisi Yudisial antara lain Mensesneg Hatta Rajasa, Menhuk HAM Andi Mattalata, Seskab Sudi Silalahi, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kapolri Jenderal Pol. Sutanto dan Jubir Presiden, Andi A. Mallarangeng, .

Menurut Busyro Muqqodas, Ketua Komisi Yudisial, Presiden SBY memberikan perhatian penuh terhadap reformasi di bidang hukum yang dianggap sangat penting. "Presiden berharap agar lembaga terkait di bidang law enforcement bisa bekerja lebih sinergis dan komunikatif, " katanya.

Ditambahkan, Komisi juga melaporkan kepada Presiden mengenai pelaksanaan kewenangan tugas Komisi Yudisial untuk menyeleksi Hakim Agung. "Sekarang telah selesai menyeleksi dua tahap, dan menghasilkan 18 calon Hakim Agung yang akan disampaikan ke DPR. Juga kami sampaikan megenai kewenangan dan fungsi pengawasan terhadap hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial, antara lain merespon laporan dan pengaduan dari masyarakat serta melakukan proses pemeriksaan berkas pengaduan. Laporan yang diterima dari bulan Agustus tahun 2005 hingga saat ini berjumlah 1175," kata Busyro Muqqodas.

Mengenai Hakim Agung, lanjut Busyro, masa kerjanya tidak bisa diperpanjang sendiri. "Menurut draft revisi UU KY yang kami ajukan, tidak ada masa perpanjangan usia pensiun. Demikian juga mengenai jumlah calon hakim Agung yang disusulkan oleh KY kepada DPR berjumlah 2 orang calon untuk satu posisi Hakim Agung yang dibutuhkan," tambahnya.

Selain itu kepada Presiden, Busyro juga menyampaikan usulan untuk perbaikan gaji dan tunjangan hakim pada semua badan peradilan. "Pada golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun, Hakim Pratama diusulkan membawa pulang gaji sebesar Rp.8.769.000/bulan. Sedangkan untuk gaji hakim tingkat banding adalah Rp.10.525.400/bulan. Selanjutnya untuk hakim di Mahkamah Agung mendapatkan Rp.30.000.000/bulan," jelas Busyro. Menanggapi usulan tersebut, kata Busyro, Presiden SBY mengatakan bahwa masalah gaji tersebut akan diatur dalam kerangka renumerasi secara utuh untuk semua pejabat publik, agar proporsional.

"Bapak Presiden concern terhadap law enforcement, dan prihatin terhadap keputusan hakim yang tidak adil dan tidak logis," jelas Busyro. "Presiden merasa prihatin dengan keputusan-keputusan hakim, karena banyak sekali kasus illegal logging terjadi, namun pelakunya kemudian dibebaskan.

Kepada Ketua dan Anggota Komisi Yudisial yang diterima hari ini, Presiden SBY berharap agar kebebasan bisa tetap dikendalikan oleh hukum sebagai panglima. "Presiden prihatin, jangan sampai kebebasan itu dipanglimai oleh politik, karena itu berbahaya," jelas Busyro kepada wartawan.

 

Sumber:
http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2007/06/11/1919.html

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           0           3           1           0