Presiden Joko Widodo menerima pimpinan dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Kamis, 14 Mei 2020, di Istana Merdeka, Jakarta, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. BPK yang diketuai oleh Agung Firman Sampurna dalam kunjungannya itu menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019 kepada Presiden.
Ketua BPK, dalam keterangannya selepas pertemuan, di kompleks Istana Kepresidenan, pada Kamis, 14 Mei 2020, mengatakan bahwa terdapat diskusi yang sangat produktif mengenai apa yang disampaikan oleh BPK dengan Presiden Joko Widodo. Selain itu, BPK juga menyampaikan dukungan terhadap upaya pemerintah untuk menghadapi pandemi dan mitigasi risiko pascapandemi Covid-19.
"Presiden didampingi oleh Menteri Keuangan dan Menteri Sekretaris Negara dan sudah ada diskusi yang sangat produktif yang dalam diskusi itu kami juga sepakat di mana Badan Pemeriksaan Keuangan pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah untuk menghadapi pandemi Covid-19 dan upaya mitigasi risiko pascapandemi Covid-19," ujarnya.
Terkait dengan penyampaian IHPS II Tahun 2019, Agung menjelaskan bahwa IHPS II Tahun 2019 ini merupakan ikhtisar dari 488 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan badan lainnya.
"Ada beberapa hal yang kita angkat di situ, ada pemeriksaan kinerja tematik. Kemudian kami juga menjelaskan beberapa pemeriksaan dengan tujuan tertentu, serta hal-hal lain terkait dengan pengelolaan keuangan negara pada saat ini," tuturnya.
Dalam laporannya, terdapat 5.480 permasalahan dalam 4.094 temuan yang meliputi kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, serta sejumlah masalah yang didominasi oleh ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pemerintah berkomitmen untuk menjalankan pemerintahan dengan transparan dan kredibel. Oleh karenanya, Presiden Joko Widodo akan menginstruksikan menteri terkait untuk menyelesaikan permasalahan yang dilaporkan oleh BPK tersebut. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?