Guna mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 mengenai Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Dalam Keputusan Presiden ini disebutkan cuti bersama diperuntukkan bagi 2 hari raya keagamaan, yaitu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang ditetapkan pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 dan Cuti Bersama Hari Raya Natal pada tanggal 24 Desember 2019. Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, ketentuan mengenai cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Cuti bersama dalam Keputusan ini selaras dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 617 Tahun 2018, Nomor 262 Tahun 2018, dan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.
Keputusan Presiden mengenai Cuti Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu sejak tanggal 27 Mei 2019.
Keterangan lebih lanjut mengenai produk hukum ini dapat diakses pada laman www.setneg.go.id di menu produk hukum, JDIH (Keputusan Presiden) atau di https://jdih.setneg.go.id. (APZ, DWY/Polhukam - Humas Kemensetneg)