Presiden Tetapkan Pemilu Tanggal 17 April 2019 sebagai Hari Libur Nasional
Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 yang mengatur Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional. Keputusan Presiden ini ditandatangani Presiden pada tanggal 8 April 2019.
Adapun dasar hukum penetapan Keputusan Presiden ini antara lain tercantum dalam diktum menimbang yaitu bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya, dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Keterangan lebih lanjut mengenai produk hukum ini dapat diakses pada laman www.setneg.go.id di menu produk hukum, JDIH (Keputusan Presiden) atau di https://jdih.setneg.go.id. (RED/Hukum - Humas Kemensetneg)