Presiden Tetapkan Peraturan Tentang Dokter Kepresidenan

 
bagikan berita ke :

Rabu, 11 April 2018
Di baca 1507 kali

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Dokter Kepresidenan telah dipublikasikan oleh Bidang Distribusi, Publikasi dan Dokumentasi, Asisten Deputi Bidang Hukum, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan pada tanggal 5 April 2018.

Tujuan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 ini adalah dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Dokter Kepresidenan dalam memberikan layanan pemeliharaan kesehatan bagi Presiden dan keluarganya, Wakil Presiden dan keluarganya, mantan Presiden dan istri/suami, mantan Wakil Presiden dan istri/suami, dan Tamu Negara, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan.

Di dalam peraturan ini terdapat beberapa perubahan isi pasal antara lain pada Pasal 1. Jika semula pada Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tidak diatur mengenai Tamu Negara, maka di Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 ini diatur ketentuan mengenai Tamu Negara, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Presiden adalah Presiden Republik Indonesia.
  2. Wakil Presiden adalah Wakil Presiden Republik Indonesia.
  3. Mantan Presiden adalah Presiden yang telah berhenti dari jabatannya.
  4. Mantan Wakii Presiden adalah Wakil Presiden yang telah berhenti dari jabatannya.
  5. Keluarga adalah isteri/ suami dan anak yang masih dalam tanggungan.
  6. Tamu Negara adalah Kepala Negara dan/atau Kepala Pemerintahan yang melakukan kunjungan kenegaraan di Indonesia.

Selain perubahan terhadap Pasal 1, terdapat pula perubahan isi pada
Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, dan Pasal 27. Khusus untuk Pasal 25, disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 25A. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Dokter Kepresidenan ditetapkan tanggal 26 Maret 2018. Keterangan lebih lanjut mengenai produk hukum ini dapat diakses pada laman www.setneg.go.id kolom produk hukum (Peratuan Presiden). (RED/Hukum – Humas Kemensetneg)

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
3           0           0           1           0