"Prinsip saya, kalau ada warga negara Indonesia yang melanggar hukum karena tidak tahu tindakannya dilarang, maka sesungguhnya kita juga ikut bersalah," kata Presiden saat membuka konvensi hukum nasional tentang Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional grand design sistem dan politik hukum nasional di Istana Negara, Jakarta, Selasa.
Presiden telah meminta pada Jaksa Agung, Kapolri dan lembaga-lembaga lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga lainnya untuk mengutamakan tindakan pencegahan melalui pendidikan hukum dalam arti luas.
"Jangan sampai membiarkan orang melakukan pelanggaran hukum dan menjebak orang," kata Yudhoyono.
Dalam kesempatan itu Kepala Negara juga meminta kepada semua pihak untuk menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh sesuai konstitusi dan Undang-Undang serta peraturan yang berlaku.
"Kita juga harus memperkuat budaya mentaati hukum," tegasnya.
Sementara itu terkait dengan penyempurnaan sistem hukum secara nasional, Presiden mengatakan, konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami amandemen sebanyak empat kali pada lima tahun pertama setelah awal masa reformasi.
"Perubahan itu terjadi pada lima tahun pertama setelah dimulainya reformasi, kita lakukan banyak perubahan menyusul pergantian pimpinan nasional," kata Presiden.
Ia menyatakan, perubahan konstitusi itu terjadi dalam gelombang demokratisasi yang tinggi, sehingga wajar adanya bila hingga saat ini masih ada pihak yang di satu sisi menganggap perubahan itu sudah cukup dan ada pula yang menyatakan kurang bahkan ada yang menginginkan kembali ke UUD 1945 sebelum amandemen.
"Perubahan di negara kita juga dalam konteks perubahan secara global, maka dari itu kita memerlukan sistem hukum dan konstitusi yang dapat mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara serta mewujudkan cita-cita negara," tegasnya.
Selain itu, masih menurut Presiden, sistem hukum dan konstitusi harus dapat merespon dinamika dan tantangan zaman.
Sedangkan desain besar (grand design-red) dari kehidupan bernegara, Presiden memberikan masukan antara lain desain tersebut harus bertumpu pada konsensus reformasi.
Selain itu Kepala Negara juga meminta agar pemilihan konstitusi yang mendukung bentuk negara hukum yang baik.
"Produk hukum yang kita hasilkan harus mencerminkan aspek filosofi, yuridis, sosial dan historis, sehingga kehidupan bangsa dan negara harus berkesinambungan," katanya.
Konvensi nasional tersebut berlangsung selama dua hari sejak 15 April hingga 16 April 2008 dan diikuti oleh anggota Badan Pembinaan Hukum Nasional, para hakim agung dan juga hakim konstitusi.
Dalam kesempatan itu juga diumumkan penetapan mantan Puteri Indonesia 2005 Artika Sari Dewi sebagai duta hukum Indonesia.
Â
Â
Â
Â
Â
Sumber:
http://www.antara.co.id/arc/2008/4/15/presiden-utamakan-pemahaman-hukum-dan-tindakan-pencegahan/
http://www.antara.co.id/arc/2008/4/15/presiden-utamakan-pemahaman-hukum-dan-tindakan-pencegahan/
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?