Menurut keterangan dari Koordinator Publikasi Baznaz, Saifullah Kundo, di Kantor Kepresidenan Jakarta, kegiatan tersebut rutin dilakukan Presiden dan para menteri setiap tahunnya.
Pembayaran zakat Presiden dan para menteri diterima langsung oleh Ketua Umum Baznaz, Didin Hafidhuddin.
Baznaz merupakan badan yang dibentuk melalui Keppres No.8 tahun 2001. Badan ini memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan perhimpunan dan penyaluran zakat infaq dan shadaqah secara nasional.
Zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh kaum Muslimin yang mampu dan diberikan kepada amil zakat untuk kemudian dikelola dan disalurkan kepada para mustahiq (penerima zakat), sehingga dapat memberdayakan ekonomi, kesehatan dan pendidikan umat secara berkesinambungan.
Tindakan yang dilakukan Presiden dengan berzakat melalui Baznaz dapat menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat, katanya.
"Dengan menyalurkan zakat melalui amil zakat yang terpercaya musibah pembagian zakat seperti yang terjadi di Pasuruan yang menewaskan 21 orang mustahiq tidak terjadi," katanya.
Bentuk kepedulian Baznaz sebagai badan amil zakat pemerintah pada 17 September lalu memberikan santunan sebesar Rp1 juta per orang untuk 21 korban meninggal dan Rp500 ribu untuk 16 korban luka-luka.
Mekanisme pemberian yang dilakukan Baznaz adalah mendatangi langsung rumah-rumah korban yang merupakan bentuk pemuliaan kepada para mustahiq, sehingga ajang pembagian zakat tidak lagi menjadi ajang pameran kemiskinan.
Baznaz sedang menuju pengelolaan manajemen moderen sesuai standar ISO 9001-2000 dan mengimbau para muzakki (pemberi zakat) agar menyalurkan zakat kepada mustahiq melalui amil zakat resmi, tambahnya.
Â
Sumber:
http://www.antara.co.id/arc/2008/9/24/presiden-yudhoyono-bayar-zakat-kepada-baznaz/