Lebih lanjut, Presiden
Jokowi meminta REI menjalankan konsep hunian berimbang sesuai dengan
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 7 Tahun 2013 yang
mengatur setiap pembangunan 1 (satu) rumah mewah, diimbangi dengan
pembangunan 2 (dua) rumah menengah dan 3 (tiga) rumah sederhana.
Data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan tingkat investasi di sektor properti meningkat dari total investasi sebesar US$ 218 Juta di triwulan pertama tahun 2014 menjadi US$ 436,8 Juta di triwulan pertama tahun 2015.
Seiring dengan meningkatnya investasi di sektor properti, REI diharapkan berperan lebih aktif dalam menangani backlog (kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan tempat tinggal) dengan lebih banyak membangun perumahan bagi MBR.
Pemerintah akan memberikan kemudahan kepada pengembang yang membangun rumah bagi MBR. Diantaranya, kemudahan perizinan dan penyediaan lahan yang harganya sesuai dengan standar harga rumah bagi MBR.
Upaya ini dilakukan agar masyarakat berpenghasilan rendah mampu membeli rumah, maka suku bunga dan uang muka KPR juga perlu diturunkan.
Terkait masukan DPP REI yang meminta untuk diperbolehkannya kepemilikan asing di bidang properti, Presiden Jokowi menyetujui usulan tersebut namun dengan syarat harus tetap mengutamakan akses masyarakat. Ini dilakukan untuk menghadapi persaingan properti di tingkat regional.
REI yang berdiri di Jakarta pada 11 Februari 1972 silam, saat ini telah menaungi sekitar 3,000 pengembang. Pada tahun 1994-204 REI telah membangun rumah bagi MBR sebanyak 3.069.810 unit. Dan sejak Januari 2015 sampai dengan Mei 2015 REI sudah membangun rumah bagi MBR sebanyak 247.000 unit. (Humas Kemensetneg)
Data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan tingkat investasi di sektor properti meningkat dari total investasi sebesar US$ 218 Juta di triwulan pertama tahun 2014 menjadi US$ 436,8 Juta di triwulan pertama tahun 2015.
Seiring dengan meningkatnya investasi di sektor properti, REI diharapkan berperan lebih aktif dalam menangani backlog (kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan tempat tinggal) dengan lebih banyak membangun perumahan bagi MBR.
Pemerintah akan memberikan kemudahan kepada pengembang yang membangun rumah bagi MBR. Diantaranya, kemudahan perizinan dan penyediaan lahan yang harganya sesuai dengan standar harga rumah bagi MBR.
Upaya ini dilakukan agar masyarakat berpenghasilan rendah mampu membeli rumah, maka suku bunga dan uang muka KPR juga perlu diturunkan.
Terkait masukan DPP REI yang meminta untuk diperbolehkannya kepemilikan asing di bidang properti, Presiden Jokowi menyetujui usulan tersebut namun dengan syarat harus tetap mengutamakan akses masyarakat. Ini dilakukan untuk menghadapi persaingan properti di tingkat regional.
REI yang berdiri di Jakarta pada 11 Februari 1972 silam, saat ini telah menaungi sekitar 3,000 pengembang. Pada tahun 1994-204 REI telah membangun rumah bagi MBR sebanyak 3.069.810 unit. Dan sejak Januari 2015 sampai dengan Mei 2015 REI sudah membangun rumah bagi MBR sebanyak 247.000 unit. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?