PTUN Jakarta Batalkan Putusan KIP Terkait Sengketa Informasi dengan KontraS

 
bagikan berita ke :

Kamis, 16 Februari 2017
Di baca 995 kali

Majelis mendapatkan fakta hukum yang pada pokoknya bahwa informasi yang dimohonkan pemohon informasi tidak dihasilkan, disimpan, dikelola, dan atau diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara. Atau dengan kata lain informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaan Kemensetneg.

 

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik, Faisal Fahmi mengungkapkan bahwa Tim Hukum Kemensetneg yakin fakta-fakta  yang telah diberikan saat persidangan di KIP telah menguatkan pengajuan keberatan Kemensetneg di PTUN, "Permohonan kami membatalkan KIP dikabulkan. Kami firm dari awal tidak pernah menguasai, tidak memiliki, dan juga tidak mengetahui keberadaan dokumen TPF Munir. Fakta-fakta persidangan juga telah menunjukkan bahwa Kementerian Sekretariat Negara tidak pernah memiliki atau menguasai dokumen tersebut.”

 

Faisal mengatakan bahwa Kemensetneg menerima Amar Putusan yang dibacakan Majelis Hakim PTUN, akan tetapi putusan tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap (incraht) karena masih dapat diajukan upaya hukum kasasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan Undang-undang. (RHS – Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0