Pemerintah pusat terus berkomitmen untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP). Komitmen itu ditunjukkan dengan kembali diraihnya opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk LKPP tahun 2020.
Dalam sambutannya pada acara penyampaian laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat (LHP LKPP) tahun 2020 dan ikhtisar hasil pemeriksaan (IHPS) II tahun 2020, serta penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) semester II tahun 2020, yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 25 Juni 2021, Presiden Joko Widodo juga mengapresiasi kinerja BPK di tengah situasi sulit akibat pandemi.
"Saya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada BPK yang di tengah berbagai keterbatasan aktivitas dan mobilitas di masa pandemi telah melaksanakan pemeriksaan atas LKPP tahun 2020 dengan tepat waktu. Alhamdulillah opininya adalah wajar tanpa pengecualian (WTP)," ujar Presiden.
Presiden berpandangan bahwa WTP merupakan pencapaian yang baik di tahun yang berat. Opini WTP ini merupakan yang kelima yang diraih pemerintah pusat berturut-turut sejak tahun 2016. Meski demikian, Presiden menegaskan bahwa predikat WTP bukanlah tujuan akhir.
"Predikat WTP bukanlah tujuan akhir karena kita ingin mempergunakan uang rakyat dengan sebaik-baiknya, dikelola dengan transparan dan akuntabel, kualitas belanja semakin baik, makin tepat sasaran, memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, oleh rakyat," jelasnya.
Oleh karena itu, Presiden menegaskan bahwa pemerintah akan sangat memperhatikan rekomendasi-rekomendasi BPK dalam mengelola pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Defisit anggaran dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman, dilaksanakan secara responsif mendukung kebijakan counter cyclical, dan akselerasi pemulihan sosial ekonomi dikelola secara hati-hati, kredibel, dan terukur.
"Saya minta kepada para menteri, para kepala lembaga, dan kepala daerah agar semua rekomendasi pemeriksaan BPK segera ditindaklanjuti dan diselesaikan," imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga mengingatkan bahwa pandemi belum berakhir dan harus terus diwaspadai. Situasi luar biasa yang dihadapi bangsa harus direspons dengan kebijakan yang cepat dan tepat, yang membutuhkan kesamaan frekuensi oleh semua pihak, baik di semua tataran lembaga negara dan di seluruh jajaran pemerintah pusat sampai pemerintah daerah.
"Sejak pandemi muncul di tahun 2020, kita sudah melakukan langkah-langkah extraordinary, termasuk dengan perubahan APBN kita. Refocusing dan realokasi anggaran di seluruh jenjang pemerintahan dan memberi ruang relaksasi defisit APBN dapat diperlebar di atas 3 persen selama tiga tahun. Pelebaran defisit harus kita lakukan mengingat kebutuhan belanja negara makin meningkat untuk penanganan kesehatan dan perekonomian pada saat pendapatan negara mengalami penurunan," ungkapnya.
"Kita juga mendorong berbagai lembaga negara melakukan sharing the pain, menghadapi pandemi dengan semangat kebersamaan, menanggung beban bersama seperti burden sharing yang dilakukan pemerintah bersama Bank Indonesia," lanjutnya.
Dengan berbagai respons kebijakan tersebut, Kepala Negara mengatakan bahwa pemerintah mampu menangani peningkatan belanja kesehatan sekaligus menjaga ekonomi Indonesia dari berbagai tekanan.
"Meskipun kita sempat mengalami kontraksi yang dalam di kuartal II tahun 2020 yaitu minus 5,32 persen. Tapi kuartal berikutnya kita melewati rock bottom, ekonomi Indonesia tumbuh membaik sampai kuartal I 2021 kita berada di minus 0,74 persen," tandasnya.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam laporannya merinci opini terhadap 86 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), yaitu 2 kementerian dan lembaga mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP) dan 84 LKKL dan LKBUN mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Dari hasil pemeriksaan atas LKPP sebagai konsolidasi dari 86 LKKL dan 1 LKBUN tahun 2020 menunjukkan bahwa LKPP telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan sehingga opininya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ujar Ketua BPK. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?