Dalam pengantar sidang, Presiden SBY menjelaskan, hadirnya undang-undang ini sangat penting. Keberhasilan pembangunan memerlukan pemerintahan yang efektif dan tata kelola pemerintahan yang baik mulai dari tingkat pusat hingga daerah. "Evaluasi yang dijalankan banyak pihak, termasuk kita sendiri, menyimpulkan bahwa meskipun banyak berita baik tentang Indonesia tahun-tahun terakhir ini, tetapi masih banyak masalah yang cukup mendasar, yang ini menjadikan pekerjaan rumah sekaligus tantangan yang harus kita atasi," ujar Presiden.
Banyak pihak dari dalam dan luar negeri mengatakan, penegakan hukum di Indonesia sering berjalan kurang baik, korupsi juga masih terjadi, dan birokrasi yang efektif belum sepenuhnya terbentuk. Untuk itu, kata Presiden, menjadi prioritas pemerintahlah untuk membuat ketiga hal tersebut menjadi lebih baik.
"Bicara tentang pemerintahan yang baik, juga bicara tentang hadirnya pemerintahan yang bukan hanya bersih dan bebas dari korupsi tetapi juga yang efektif, responsif, memberikan pelayanan yang baik terhadap rakyatnya, akuntabel, dan sejumlah karakteristik dari pemerintahan yang baik," Presiden SBY menjelaskan.
Good governance, lanjut SBY, harus merujuk kepada undang-undang. Oleh karena itu, Presiden memandang perlu hadirnya UU tentang Administrasi Pemerintahan agar jelas wewenang, kewajiban, dan tugas dari pemerintah pusat dan daerah.
Hadir mengikuti rapat terbatas kali ini, antara lain, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Kesra Agung Laksono, Mendagri Gamawan Fauzi, Mensesneg Sudi Silalahi, Menlu Marty Natalegawa, Menhan Purnomo Yusgiantoro, Menkeu Agus Martowardojo, Menkum dan HAM Patrialis Akbar, Menkominfo Tifatul Sembiring, Seskab Dipo Alam, Jaksa Agung Basrif Arief, Panglima TNI Agus Suhartono, Kapolri Timur Pradopo, Kepala UKP4 Koentoro Mangkusubroto. (dit)
 http://www.presidenri.go.id/index.php/fokus/2011/01/05/6316.html