Rapat ini diadakan untuk menindak lanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi atas Judicial Review UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah khususnya perihal penetapan calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam pertemuan yang berlangsung dua jam itu, salah satunya rumusannya adalah penetapan bahwa akhir 2007, Revisi UU tersebut sudah dapat diselesaikan.
Usai mengadakan konsultasi, Presiden SBY didampingi Ketua DPR-RI Agung Laksono dalam keterangan persnya mengatakan, Pemerintah, DPR dan MK sepakat untuk melakukan pertemuan konsultasi yang mendalam, dan jika dipandang perlu akan diperluas lagi antara pimpinan lembaga-lembaga negara bahwa kehidupan bernegara ini harus dikelola menggunakan sistem yang sudah kita tata, yang semuanya mengalir dari UUD dan dijabarkan dalam UU . “Demokrasi yang baik, sistem politik yang stabil memerlukan keteraturan dan tatanan yang pasti. Karena perubahan yang seketika , perubahan pada satu atau dua aspek yang fundamental, hampir pasti membawa implikasi pada keseluruhan tatanan kehidupan ketatanegaraan kita , “ kata Presiden SBY
“Dalam konteks itulah, dengan tanggung jawab yang bulat, semua lembaga negara, pada konstitusi, kepada sistem ketatanegaraan kita dan pada praktek rule of law, maka pertemuan itu dipandang perlu untuk dilaksanakan. Dengan demikian Indonesia dipandang sebagai negara yang memiliki kepastian hukum dalam kehidupan kenegaraannya, tetapi tetap memberikan ruang bagi perubahan yang baik, sesuai dengan amanah reformasi dan demokratisasi,� ujarnya.
Selain itu, kata Presiden, pemerintah menyambut baik inisiatif DPR untuk menyiapkan rancangan revisi terbatas UU 32/2004, dengan harapan RUU ini bisa dipersiapkan secepat mungkin agar bisa segera dibahas, dan akhir tahun ini bisa selesai meskipun ada urgensi untuk akselerasi revisi terbatas UU ini. “ Kita tetap meminta masukan dari berbagai pihak, aspirasi masyarakat untuk harmonisasi satu sama yang lain. Dengan demikian keberadaan UU yang telah direvisi itu tetap berada dalam satu tatanan harmonis dengan peraturan yang lain dengan UU yang lain dan semuanya menginduk pada UUD kita,� kata Presiden.
Sementara Agung Laksono mengatakan, hasil konsultasi yang telah dirumuskan bersama pemerintah dan DPR, pertama , segera dilakukan revisi terbatas terhadap UU NO 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal ini adalah tindak lanjut dari usul inisiatif DPR yang telah disampaikan dalam rapat paripurna pada 16 Agustus yang lalu, kata Agung Laksono.
“Kedua, jangka waktu pembahasan revisi UU tersebut dapat dicapai dalam waktu yang tidak lama, selambat-lambatnya akhir 2007. Ketiga, berlakunya UU yang telah direvisi tersebut adalah pada saat diundangkan, dan diharapkan pada awal 2008 akan datang. Dengan dibahasnya UU ini, maka pelaksanaan Pilkada yang berlangsung dan akan berlangsung, tetap berjalan sampai nanti diberlakukannya revisi UU tersebut, dan kelima substansi dari materi pembahasan UU ini, seperti, saran, dukungan, dan lain-lain sebagainya akan dibahas antara pemerintah dan DPR pada saat pembahasannya nanti di DPR. Tterakhir yang tak kalah pentingnya, perlu dilakukan pertemuan konsultasi antara Pemerintah, DPR dan MK guna membahas berbagai hal yang berkaitan dengan sistem ketatanegaraan kita,� kata Agung Laksono.
Tampak Hadir mendampingi Presiden diantaranya Menko Polhukan Widodo AS, Menko Perekonomian Boediono, Menko Kesra Aburizal Bakrie, Menkum dan HAM Andi Mattalatta, Menseseneg Hatta Rajasa, Seskab Sudi Silalahi, Kepala Bappenas Paskah Zusetta, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Panglima TNI Djoko Suyanto, Kapolri Sutanto, dan Jubir Presiden Andi Mallarangeng.
Sedangkan pimpinan DPR-RI yang hadir selain Agung Laksono antara lain Wakil Ketua DPR-RI Soetardjo Soerjoguritno dan Muhaimin Iskandar, Ketua Fraksi Golkar Priyo Budi Santoso, Wakil ketua Fraksi PPP Lukman Hakim Saifuddin, Wakil Ketua Fraksi PAN Sayuti Asyatri , Wakil Ketua Fraksi PKS Sulkifli Mansyah, Ketua Fraksi PDS Pastor Saut Hasibuan, dan Ketua Fraksi Demokrat, Syarif Hassan.
Sumber:
http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2007/08/22/2162.html