Menurut Menkum HAM Andi Mattalatta, dengan adanya RUU Pengadilan Tipikor ini, diharapkan dapat membuat proses hukum di bidang korupsi lebih efektif, efisien dan mendidik serta membuat orang takut melakukan tindak pidana korupsi. "Undang-undang ini diharapkan dapat langsung digunakan begitu selesai dirancang," papar Menkum HAM usai mengikuti rapat terbatas tersebut.
Dijelaskan oleh Menkum HAM, masih ada banyak poin-poin yang harus dibicarakan lebih lanjut mengenai RUU Pengadilan Tipikor tersebut. "Misalnya, apalah nanti dengan undang-undang ini, di seluruh pengadilan negeri, langsung ada pengadilan Tipikor. Masalah yang kedua, posisi hakim Adhoc. Sekarang hakim Adhoc adalah orang-orang pinjaman. Nanti kalau seluruh pengadilan negeri ada kamar khusus yang mengadili Tipikor, apakah negara bisa menyiapkan hakim-hakim Adhoc untuk masing-masing pengadilan, tapi sumber daya manusianya dari mana kita ambil? Yang banyak menjadi hakim-hakim Adhoc sekarang adalah ilmuwan, pengamat dari universitas. Kalau ada 400 pengadilan Tipikor di seluruh Indonesia, berarti kita harus menyiapkan beberapa ribu itu," ujar Menhuk HAM. Walaupun masih ada beberapa poin-poin yang harus dibahas, Menkum HAM optimis bahwa RUU tersebut dapat diselesaikan dalam jangka waktu satu minggu.
Tampak hadir dalam rapat terbatas tersebut antara lain Wapres Jusuf Kalla, Menko Polhukam Widodo AS, Menko Kesra Aburizal Bakrie, Mensesneg Hatta Rajasa, Menkeu Sri Mulyani, Menkominfo M. Nuh, Mendagri Mardiyanto, Kepala Bappenas Pazkah Suzetta, Seskab Sudi Silalahi, Jaksa Agung Hendarman Supanji serta Jubir Presiden Andi A. Mallarangeng.
Sumber :
http://www.presidenri.go.id/index.php/fokus/2008/06/09/3136.html