Ratas Penertiban Aset Milik Negara

 
bagikan berita ke :

Rabu, 20 Juni 2007
Di baca 1891 kali

“Saya tadi memaparkan mengenai aset negara yang dikelola Sekretariat Negara yaitu Badan Gelora Bung Karno maupun kawasan Kemayoran,� jelas Hatta usai ratas. “Atas kedua aset yang besar dan sangat berharga tersebut, Presiden memberikan arahan agar segera dilakukan inventarisasi. Penataan kembali tidak hanya dari aspek legalitasnya saja, akan tetapi hal-hal yang berkaitan dengan peruntukan kawasan-kawasan tersebut,� lanjutnya.

“Gelora Bung Karno telah ditetapkan sesuai dengan Keputusan Presiden pada tahun 2004 sebagai warisan sejarah yang memerlukan pengelolaan dengan baik. Oleh sebab itu, dalam waktu dua atau tiga bulan kedepan, Presiden akan minta laporan lengkap dari Mensesneg bersama dengan Menteri Keuangan untuk melakukan satu penataan kembali. Tidak hanya pada aset-aset dan inventarisasinya, akan tetapi juga terhadap badan-badan pengelolaan tersebut yang memang sudah dirasakan tidak sesuai lagi dengan struktur kabinet yang ada sekarang ini. Baik dalam kepengurusannya maupun dalam skala direksi yang mengelola kawasan tersebut,� Hatta menambahkan.

Sementara mengenai masalah penataan inventarisasi dan penciptaan database maupun pengelolaan serta pemanfaatan aset, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa Presiden secara umum telah minta agar pelaksanaan dari UU yang berkaitan dengan barang-barang milik negara dilakukan secara optimal. “Dalam hal ini sesuai dengan definisi UU 1 adalah seluruh barang termasuk tanah, gedung yang dibeli atas beban APBN dan yang berasal dari perolehan lainnya harus dilakukan inventarisasi pengelolaan dan pemanfaatannya, sesuai perundang-undangan dan secara optimal,� jelas Sri Mulyani.

“Oleh karena itu, Menteri Keuangan bersama Mensesneg dan kementerian lembaga terkait akan melakukan satu program untuk penertiban dan pengelolaan barang-barang negara sesuai peraturan perundang-undangan tersebut,� lanjutnya, “Untuk departemen lain yang selama ini sudah melaksanakan inventarisasi, ruang lingkup dari yang disebut barang milik negara adalah seluruh barang milik negara terutama tanah, gedung yang dikuasai kementerian dan lembaga, kemudian yang dimiliki dan dikuasai oleh badan hukum milik negara yaitu BHMN yang terdiri dari tujuh universitas negara, penyertaan modal negara kepada BUMN-BUMN, aset-aset eks BPPN, aset-aset eks Cina atau asing yang dulu diambil alih pemerintah terhadap, beberapa aset yang sampai saat ini masih didalam kasus yang status legalnya masih menjadi persoalan, barang-barang berharga eks dari kapal yang tenggelam, serta barang-barang eks kontraktor kontrak kerjasama,� kata Sri Mulyani.

Ditambahkan, sampai hari ini berdasarkan laporan keuangan pemerintah pusat, nilai kekayaan negara dalam bentuk barang milik negara hanya sekitar Rp 335 trilyun. “Ini adalah nilai historis, jadi belum merupakan nilai wajar. Oleh karena itu BPK menyampaikan opininya, disclaimer terhadap berang milik negara ini, karena nilai wajarnya masih belum dilakukan. Presiden akan menerbitkan Inpres untuk menginstruksikan kepada tim melakukan berbagai tindakan bersama-sama dengan kementerian lain dengan suatu tahapan-tahapan yang akan dilakukan dalam kurun waktu 2007-2009 dengan target-target yang harus dicapai secara realistis dalam penertiban dan pengelolaan aset-aset negara," jelas Sri Mulyani kepada wartawan.

Khusus mengenai Gelora Bung Karno dan Kemayoran, jelas Sri Mulyani, akan dilakukan review terhadap landasan hukum yang menjadikan landasan bagi beroperasinya pengelola. “Dalam hal ini organisasinya yang barangkali memang perlu untuk dirubah lagi berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang baru, terutama sesuai dengan standar pemerintah yang sekarang ini diadopsi oleh semua kementerian, lembaga ataupun berbagai badan yang mengelola aset negara,� papar Sri Mulyani.

 

Sumber:
http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2007/06/19/1942.html

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0