Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemarin mengundang tiga Menteri Koordinator Kabinet Indonesia Bersatu guna membahas kelanjutan program remunerasi pejabat negara tersebut.
Pertemuan itu dihadiri Menko Perekonomian Boediono, Menko Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie, serta Menko Polhukam Widodo AS yang diwakili salah seorang pejabat.
"Presiden menugasi kami membahas itu, karenanya saya mengundang tiga menko untuk melaporkan apa yang sudah dilakukan tim teknis kami," tuturnya kepada pers, kemarin.
Pertemuan empat menteri tersebut, lanjut dia, digelar untuk membahas metode pembobotan, penyusunan skala, dan klasifikasi pejabat-pejabat negara masing-masing departemen.
Menkeu menjelaskan tim teknis menemukan setidaknya ada 7.500 pejabat di lingkungan peradilan dan 5.000 pejabat lainnya di bawah Mahkamah Agung (MA).
"MA dan sistem peradilan sudah punya program yang menyangkut remunerasi, sehingga masih ada sekitar 2.000 pejabat di luar itu, yakni mulai dari kantor presiden, wakil presiden, Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gubernur, dan setingkat Bupati," ungkapnya.
Gelar survei
Tim remunerasi telah menggelar survei ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, dia tidak bersedia menyebutkan kapan program remunerasi nasional tersebut diberlakukan efektif. "Kami hanya melaporkan hasil kerja tim teknis. Nanti biar Pak Menko [Perekonomian] yang menjelaskan."
Ditemui terpisah, Menko Perekonomian Boediono menjelaskan pertemuan empat menteri itu digelar membahas berbagai masalah, bukan hanya remunerasi.
Dia juga belum bisa memastikan apakah program tersebut bermuara pada kenaikan gaji dan tunjangan pejabat negara dan PNS. "Remunerasi itu masih dalam pembahasan awal. Ini masih awal sekali," katanya.
Menurut dia, remunerasi merupakan salah satu program reformasi birokrasi. Di luar kenaikan tunjangan dan gaji pejabat negara itu, pemerintah memiliki program reformasi birokrasi sesuai kebutuhan.
Program reformasi birokrasi tersebut sebagian sudah dijalankan, meski baru pada instansi-instansi tertentu dulu. Salah satunya reformasi birokrasi di Depkeu, terutama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Di kedua instansi tersebut, reformasi birokrasi berupa perbaikan remunerasi telah berjalan November tahun lalu.
Sumber:
http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/ekonomi-makro/1id28977.html