“Bebas Visa kunjungan
diberikan kepada Orang Asing warga negara dari negara tertentu dan
pemerintah wilayah administrasi khusus dari negara tertentu dengan
memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat,†bunyi Pasal 2 Perpres
tersebut.
Menurut Perpres ini, Orang Asing warga negara dari negara tertentu dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan untuk masuk Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan Wisatawan. Selain itu, Orang Asing warga negara dari negara tertentu sebagaimana dimaksud dapat masuk ke Wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
Daftar negara tertentu dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu tercantum dalam lampiran Perpres tersebut, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Perpres No. 69 Tahun 2015 itu.
“Orang Asing sebagaimana dimaksud diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, dan tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya,†bunyi 4 Ayat (1,2) Perpres tersebut.
Dalam hal Orang Asing warga negara dari negara tertentu yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan akan tinggal lebih dari jangka waktu yang telah ditentukan, dan/atau akan melakukan kegiatan selain dalam rangka kunjungan wisata, yang bersangkutan dapat diberikan Visa kunjungan atau Visa kunjungan saat kedatangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Perpres ini, Orang Asing warga negara dari negara tertentu dan pemerintah wilayah administratif khusus dari negara tertentu yang telah diberikan bebas Visa kunjungan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011 dinyatakan tetap berlaku.
“Orang Asing sebagaimana dimaksud dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, wisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain,†bunyi Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 itu.
Orang Asing sebagaimana dimaksud dapat masuk ke Wilayah Indonesia melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi, dan memperoleh izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.
Dengan berlakukan Perpres No. 69 Tahun 2015 ini, maka Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011 dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,†bunyi Pasal 9 Pepres No. 69 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal 10 Juni 2015 itu.
45 Negara
Dalam lampiran Perpres tersebut dicantumkan nama-nama 30 negara yang dinyatakan bebas Visa kunjungan untuk Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu, yaitu: RRT, Rusia, Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, Meksiko, Inggris, Jerman Perancis, Belanda, Italia, Spanyol, Swiss, Belgia, Swedia, Austria, Denmark, Norwegia, Finlandia, Polandia, Hungaria, Ceko, Qatar, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, dan Afrika Selatan.
Sementara Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu yang bebas memberikan Visa kunjungan kepada Orang Asing dari negara tersebut adalah: Bandara Soekarno Hatta (Jakarta), Ngurah Rai (Bali), Kuala Namu (Medan), Juanda (Surabaya), Hang Nadim (Batam), Pelabuhan Laut Sri Bintan, Pelabuhan Laut Sekupang, Pelabuhan Laut Batam Center, dan Pelabuhan Laut Tanjung Uban (Riau).
Adapun negara tertentu dan pemerintahan administrasi tertenu yang dinyatakan bebas Visa kunjungan ke Indonedia ada 13 (tiga belas), yaitu: Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Chili, Maroko, Peru, Vietnam, Ekuador, Kamboja, Laos, dan Myanmar.
Sedang Pemerintahan Administratif Khusus dari negara tertentu yang bebas Visa kunjungan ke Indonesia sebagai tertuang dalam lampiran Perpres itu ada 2 (dua), yaitu Hongkong dan Makao. (Humas Setkab-Humas Kemensetneg)
Menurut Perpres ini, Orang Asing warga negara dari negara tertentu dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan untuk masuk Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan Wisatawan. Selain itu, Orang Asing warga negara dari negara tertentu sebagaimana dimaksud dapat masuk ke Wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
Daftar negara tertentu dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu tercantum dalam lampiran Perpres tersebut, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Perpres No. 69 Tahun 2015 itu.
“Orang Asing sebagaimana dimaksud diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, dan tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya,†bunyi 4 Ayat (1,2) Perpres tersebut.
Dalam hal Orang Asing warga negara dari negara tertentu yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan akan tinggal lebih dari jangka waktu yang telah ditentukan, dan/atau akan melakukan kegiatan selain dalam rangka kunjungan wisata, yang bersangkutan dapat diberikan Visa kunjungan atau Visa kunjungan saat kedatangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Perpres ini, Orang Asing warga negara dari negara tertentu dan pemerintah wilayah administratif khusus dari negara tertentu yang telah diberikan bebas Visa kunjungan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011 dinyatakan tetap berlaku.
“Orang Asing sebagaimana dimaksud dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, wisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain,†bunyi Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 itu.
Orang Asing sebagaimana dimaksud dapat masuk ke Wilayah Indonesia melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi, dan memperoleh izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.
Dengan berlakukan Perpres No. 69 Tahun 2015 ini, maka Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011 dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,†bunyi Pasal 9 Pepres No. 69 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal 10 Juni 2015 itu.
45 Negara
Dalam lampiran Perpres tersebut dicantumkan nama-nama 30 negara yang dinyatakan bebas Visa kunjungan untuk Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu, yaitu: RRT, Rusia, Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, Meksiko, Inggris, Jerman Perancis, Belanda, Italia, Spanyol, Swiss, Belgia, Swedia, Austria, Denmark, Norwegia, Finlandia, Polandia, Hungaria, Ceko, Qatar, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, dan Afrika Selatan.
Sementara Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu yang bebas memberikan Visa kunjungan kepada Orang Asing dari negara tersebut adalah: Bandara Soekarno Hatta (Jakarta), Ngurah Rai (Bali), Kuala Namu (Medan), Juanda (Surabaya), Hang Nadim (Batam), Pelabuhan Laut Sri Bintan, Pelabuhan Laut Sekupang, Pelabuhan Laut Batam Center, dan Pelabuhan Laut Tanjung Uban (Riau).
Adapun negara tertentu dan pemerintahan administrasi tertenu yang dinyatakan bebas Visa kunjungan ke Indonedia ada 13 (tiga belas), yaitu: Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Chili, Maroko, Peru, Vietnam, Ekuador, Kamboja, Laos, dan Myanmar.
Sedang Pemerintahan Administratif Khusus dari negara tertentu yang bebas Visa kunjungan ke Indonesia sebagai tertuang dalam lampiran Perpres itu ada 2 (dua), yaitu Hongkong dan Makao. (Humas Setkab-Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?