Revisi PP No.48 Tahun 2005

 
bagikan berita ke :

Jumat, 08 Juni 2007
Di baca 1257 kali

Rapat yang berlangsung sekitar2 jam tersebut dilaksanakan di Kantor Presiden pada hari Kamis (7/6) pukul 14.00 WIB.

MenPAN Taufik Effendi mengatakan bahwa PP No.48 tahun 2005 tidak dapat mengakomodasikan seluruh tenaga honorer yang ada di Indonesia. "Maka apabila tidak dilakukan revisi, kurang lebih 125.515 tenaga honorer tidak terakomodir, termasuk tenaga pendidik," Taufik menjelaskan kepada para wartawan, usai ratas. Oleh karena itu, lanjut Taufik, perlu diadakan revisi sesuai masukan-masukan dari berbagai pihak.

Dijelaskan juga oleh Taufik bahwa tujuan revisi PP ini untuk mempertegas pengertian sumber penghasilan. "Yang dimaksud dengan pegawai honorer di sini adalah aparatur negara, mereka yang berpenghasilan dari APBN dan APBD," Taufik menambahkan. Selain itu, revisi juga dimaksudkan untuk menghilangkan pengelompokan masa kerja dan usia, serta penetapan tanggal sebagai dasar penghitungan masa kerja.

Perubahan yang dilakukan di dalam PP No. 48 tahun 2005 ini, antara lain, pasal 3 (2). "Di pasal yang baru, penetapan berdasarkan usia 19 tahun paling rendah, sedangkan yang paling tua adalah 26 tahun dan sudah bekerja sebagai tenaga honorer selama 1 tahun terhitung sejak tanggal 31 Desember 2005," jelasnya. Tenaga honorer yang sudah menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) pada tahun 2005 berjumlah 150.906 orang, pada tahun 2006 adalah 315.000 pegawai, tahun 2007 adalah 245 pegawai. Sedangkan sisa tenaga honorer yang sebanyak 203.987 akan diselesaikan pengangkatannya menjadi PNS pada tahun 2008 sampai 2009.

Hal kedua yang dibahas dalam rapat hari ini adalah mengenai rancangan PP tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS. "Hal tersebut sudah disetujui Presiden, dan tidak ada masalah dengan rancangan PP tersebut," lanjut Taufik.

Hadir dalam rapat tersebut, antara lain, Menko Perekonomian Boediono, Menhuk dan HAM Andi Mattalata, Mendiknas Bambang Soedibyo, Mensesneg Hatta Rajasa, Menag Maftuh Basyuni, Menkeu Sri Mulyani, Menkominfo Mohammad Noeh, serta Seskab Sudi Silalahi.

 

Sumber:
http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2007/06/07/1915.html

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0