Revisi UU KPK Sebaiknya Tidak Dibahas Saat ini

 
bagikan berita ke :

Senin, 22 Februari 2016
Di baca 606 kali

Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

 

Pada siang hari ini, saya menerima kunjungan dari Ketua dan Pimpinan DPR, Ketua-ketua Komisi, Ketua Fraksi dan Panja.

Suasana santai terasa saat pembahasan agenda-agenda legislasi nasional, termasuk di dalamnya rencana revisi UU KPK.

 

Saya sangat menghargai proses-proses dinamika politik yang ada di DPR, khususnya dalam rencana revisi UU KPK. Dan tadi setelah berbicara banyak mengenai rencana revisi UU KPK tersebut, kita bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini. Ditunda. Dan saya memandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi UU KPK dan sosialisasinya kepada masyarakat.

 

Mungkin itu yang bisa sedikit saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini. Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.

 

DPR Sepakat Tunda

 

Sementara itu, Ketua DPR, Ade Komarudin mengatakan bahwa menyangkut UU Revisi KPK, “Kami telah bersepakat untuk menunda, dan membicarakannya saat ini, tetapi tidak menghapus dalam daftar Prolegnas,” ucap Ketua DPR. 

 

Waktu yang ada, lanjut Ketua DPR, akan dipergunakan untuk memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat Indonesia, untuk dilakukan penyempurnaan dan sangat bagus untuk menguatkan KPK di masa yang akan datang. 

 

Pertemuan itu sendiri didahului dengan makan siang bersama di Istana Merdeka. Presiden didampingi Menko Polhukam Luhut B Panjaitan, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Mensesneg Pratikno, Menkumham Yasonna Laoly, dan Wamenkeu Mardiasmo. Sedangkan Pimpinan DPR didampingi Ketua-ketua Fraksi, Ketua-ketua Komisi dan Panja. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0