RPJMN 2025-2029: Fondasi Awal Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

 
bagikan berita ke :

Jumat, 07 Maret 2025
Di baca 55 kali

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) Tahun 2025-2029 pada tanggal 10 Februari 2025. RPJMN 2025-2029 ini merupakan implementasi tahap pertama Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 sekaligus fondasi awal untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

“Di dalam RPJMN Tahun 2025-2029 dirumuskan upaya-upaya transformatif sesuai dengan fokus arah kebijakan dalam Tahap I RPJPN Tahun 2025-2045,” demikian disebutkan dalam dokumen narasi RPJMN 2025-2029 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres yang dapat diakses pada laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara.

Sejumlah transformasi dalam tahap pertama ini mencakup transformasi sosial; ekonomi; tata kelola; supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia; ketahanan sosial budaya dan ekologi; pembangunan wilayah dan saranan prasarana; serta kesinambungan pembangunan.

Di dalam RPJMN ini dituangkan langkah-langkah strategis untuk mewujudkan visi Presiden periode 2025-2029, yaitu “Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045”. Langkah-langkah tersebut dikelompokkan ke dalam delapan prioritas nasional pembangunan jangka menengah, yang merupakan implementasi langsung dari delapan misi Presiden atau Asta Cita. Berikut delapan prioritas nasional tersebut:
1. memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM);
2. memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru;
3. melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi;
4. memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas;
5. melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya aiam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri;
6. membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan;
7. memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan; dan
8. memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan alam dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

“Untuk pencapaian sasarannya, setiap prioritas nasional diterjemahkan dalam program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas yang memiliki sasaran yang terukur untuk memudahkan pelaksanaannya di kementerian/Lembaga (K/L), pemerintah daerah (pemda), dan badan usaha (BUMN, swasta),” disebutkan dalam lampiran Perpres 12/ 2025.

Rencana pembangunan 2025-2029 membidik tiga sasaran utama pembangunan nasional, yaitu penurunan tingkat kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan. Pencapaian target sasaran ini diukur dengan sejumlah indikator, di antaranya penurunan tingkat kemiskinan menjadi 4,5-5 persen, indeks modal manusia (IMM) mencapai 0,59 persen, serta pertumbuhan ekonomi menuju 8 persen di tahun 2029. Sasaran tersebut diperkuat dengan sasaran pada aspek politik luar negeri dan lingkungan.

RPJMN 2025-2029 juga memuat matriks pembangunan, matriks K/L, serta arah pembangunan kewilayahan. RPJMN ini akan menjadi dasar hukum dalam penyusunan rencana strategis K/L, RPJM daerah (RPJMD) dengan memperhatikan tugas dan fungsi pemda dalam mencapai sasaran pembangunan nasional, serta rencana kerja pemerintah (RKP) yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode satu tahun. RPJMN 2025-2029 juga menjadi pedoman dasar dalam pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMN serta pedoman bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan nasional.

“RPJMN wajib ditaati oleh seluruh pelaku pembangunan pemerintah dengan melibatkan pelaku pembangunan nonpemerintah,” ditegaskan dalam Perpres yang mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada tanggal 10 Februari 2025. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
5           0           3           1           3