Wapres: Draf Terus Disempurnakan
Jakarta - Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla, Rabu (10/10), menyatakan, secara substansi tidak ada lagi masalah krusial sejumlah ketentuan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kompensasi Jaminan Pemutusan Hubungan Kerja.
Namun, diakui, rumusan pasal-pasal masih terus disempurnakan agar saat ketentuan tersebut diberlakukan bisa sejalan dengan perkembangan.
Hal ini dikemukakan Wapres Jusuf Kalla menjawab pers seusai acara berbuka puasa dengan seluruh karyawan dari eselon I hingga rumah tangga di lingkungan Sekretariat Wapres di Istana Wapres, Jakarta, Rabu petang.
Sore harinya, Wapres Kalla memimpin rapat terbatas yang khusus membahas RPP tentang Kompensasi Jaminan Pesangon, khususnya terkait dengan usulan pembebasan pajak untuk iuran dana cadangan pesangon dan hasil pengembangannya. Rapat hanya dihadiri Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, Kepala Badan Pengawas Pasar Modal (Bappepam) dan Lembaga Keuangan Departemen Keuangan Fuad Rahmany, Wakil Sekretaris Kabinet Lambock V Nahattans, dan sejumlah direktur jenderal (Dirjen) Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans).
Pembebasan pajak yang diusulkan Depnakertrans dinilai bisa menjadi insentif bagi pengusaha untuk membayar iuran jika RPP soal Kompensasi Jaminan Pesangon mulai diterapkan.
"(Rumusannya) terus kita perbaiki sampai dengan ketentuan yang paling pas. Karena ada perbaikan (rumusan), tentunya terus berkembang agar sesuai dengan situasinya," ujar Kalla.
Mengenai persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati atas usulan Depnaker itu, Wapres Kalla mengatakan, "Itu bukan soal setuju atau tidak setuju. Ini kan uang yang akan disimpan seperti uang untuk tunjangan hari tua (JHT), jadi bebas pajak."
Di tempat yang sama, Dirjen Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Myra Maria Hanartani membenarkan sudah tidak ada lagi masalah substansial yang mengganjal pembahasan RPP.
Menurut Myra, Fuad Rahmany masih harus mengomunikasikan lebih dulu hasil rapat terbatas kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Sekarang ini hanya masalah administratifnya saja. Kalau substansi sudah (disetujui). Karena tidak ada Menkeu, (hasil rapat) harus dikomunikasikan lagi (dengan Menkeu)," kata Myra.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga mengatakan, pembebasan pajak penghasilan (PPh) terhadap hasil investasi dana cadangan pesangon berdampak positif pada peningkatan manfaat peserta. Namun, yang tak kalah penting, pemerintah juga harus menyusun aturan pengaman investasi yang tidak terlalu kaku, namun tetap efektif mengamankan dana cadangan pesangon.
"Kami mendukung pembebasan pajak untuk cadangan pesangon ini," kata Hotbonar.
Sumber: http://www.kompas.com/ (11 Oktober 2007)