Pada rapat tersebut, Panja RUU Pemilu melaporkan hasil pembahasan secara mendalam terhadap materi Undang-Undang Pemilu. Materi Undang-Undang yang belum disepakati oleh Pansus sebanyak 626 dip. RUU yang semula terdiri dari 22 bab berubah menjadi 23 Bab. Panja melaporkan bahwa setiap warga negara terjamin hak pemilihnya dengan terdaftar sebagai calon pemilih.
Terdapat pula penambahan definisi tentang warga negara Indonesia dan pengawas pemilu luar negeri. Selain itu pula terdapat penambahan asas pada penyelenggaraan pemilu selain asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, yaitu efisien dan efektif. Dilaporkan pula bahwa secara prinsip Panja setuju Parpol memuat 30% keterwakilan perempuan dalam daftar calon yang selanjutnya dituangkan dalam Pasal 8, Pasal 62, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 68 dan Pasal 73 RUU Pemilu. Pasal 8 menyatakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan Parpol tingkat pusat. Apabila dalam daftar bakal calon tidak memuat sekurang-kurangnya 30% keterwakilan Perempuan. KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/Kota memberi kesempatan kepada Parpol untuk memperbaiki daftar calon.
Selanjutnya KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan persentase keterwakilan perempuan tersebut pada media cetak harian nasional dan media elektronik nasional. Meskipun baru dalam bentuk RUU, terlihat Pemerintah memiliki perhatian serius untuk memberikan peran penting pada keterwakilan perempuan di dunia Politik bangsa.
Sumber: HUMAS-SETNEG