"Biang kerok dari persoalan sampah yang kompleks dan rumit itu karena dipicu tidak adanya Undang-undang Pengelolaan Sampah. Tanpa UU kita sulit melakukan penegakan hukum," kata Ketua Koalisi LSM untuk Persampahan Nasional Bagong Suyoto di Jakarta, Senin.
Menurut Bagong Suyoto, tanpa adanya kebijakan politik tentang pengelolaan sampah secara nasional, maka kondisi permasalahan sampah akan terombang-ambing dan tak terpecahkan selamanya.
Ia mengatakan, DPR sebenarnya telah membentuk panitia khusus pembahasan RUU Pengelolaan Sampah dan bersama DPD telah mengundang sejumlah pihak termasuk kalangan LSM untuk dengar pendapat umum.
"Hingga sekarang (RUU Pengelolaan Sampah) masih terkatung-katung. RUU tersebut masih terganjal oleh lembaga pemerintah yang selama ini mengurusi sampah di Indonesia," kata Bagong.
Ia menuturkan, substansi dari RUU yang kerap diperdebatkan berbagai pihak antara lain tentang definisi sampah, pengawasan, dan teknis pengelolaan sampah.
Bagong menyayangkan terlunta-luntanya RUU tersebut karena sejumlah negara sebenarnya telah memiliki perundangan semacam itu sejak puluhan tahun yang lalu, seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang.
"Sejak tahun 1970-an, Jepang telah memiliki undang-undang tentang manajemen sampah, dan sebanyak 19 kementerian terlibat dalam pengelolaan sampah di bawah (koordinasi) Kementerian Lingkungan Hidup Jepang," katanya.
Sementara itu, Asisten Deputi Urusan Pemberdayaan Masyarakat KLH Bambang Widiantoro mengatakan, RUU Pengelolaan Sampah sedang dalam proses penyelesaian karena masih dibahas secara intensif oleh legislatif.
Bambang mengatakan, sebenarnya masalah teknis untuk menangani persoalan sampah bukanlah hal yang utama karena yang lebih penting adalah perubahan perilaku untuk membuang sampah dengan baik dan benar di dalam masyarakat.
Menurut dia, cara mengatasi permasalahan sampah adalah dengan menerapkan "non-single model" atau disesuaikan dengan ciri-ciri masyarakat itu sendiri sehingga bisa mendorong partisipasi yang lebih besar dari para warganya.
(*)
Sumber : http://www.antara.co.id/arc/2008/3/31/ruu-pengelolaan-sampah-harus-segera-disahkan/