Ketua Panitia Kerja (Panja) Undang-Undang Perbankan Syariah Endin A.J Soefihara mengatakan, draft final rancangan undang-undang ini berisi 13 bab dan 70 pasal. Jumlah pasal berkurang dari draft awal sebanyak 15 bab dan 75 pasal.
“Persetujuan atas rancangan undang-undang ini akan diajukan ke rapat paripurna DPR untuk pengesahan pada 17 Juni 2008,†kata Endin membacakan hasil pembahasan Panitia Kerja Undang-Undang Perbankan Syariah dalam rapat kerja Komisi I bidang Keuangan dan Perbankan DPR, Kamis (5/6) malam. Usai undang-undang ini disahkan, ia menyarankan Bank Indonesia segera menyusun Peraturan Bank Indonesia yang diperlukan sebagai implementasi.
Endin mengungkapkan, beberapa poin penting undang-undang ini salah satunya adalah memberikan kewenangan pembinaan dan pengawasan perbankan syariah kepada Bank Indonesia. Kewenangan pengawasan dan kepatuhan juga dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang direpresentasikan Dewan Pengawas Syariah yang wajib dibentuk pada masing-masing bank syariah dan unit usaha syariah bank umum konvensional.
“Otoritas fatwa tetap berada di tangan MUI tapi nanti akan dibuat dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI),†ujarnya. Guna penyusunan PBI tentang fatwa tersebut, Bank Indonesia wajib membentuk komite perbankan syariah.
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Sumber:
http://www.tempointeraktif.com/read.php?NyJ=cmVhZA==&MnYj=MTI0NTc3
http://www.tempointeraktif.com/read.php?NyJ=cmVhZA==&MnYj=MTI0NTc3
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?