Penjelasan itu dikemukakan Harkristuti di Jakarta, Rabu (6/8), terkait dengan rencana Indonesia meratifikasi Statuta Roma seperti yang telah tertuang dalam rencana aksi nasional hak asasi manusia atau RANHAM.
Dengan telah disiapkan naskah akademik itu, maka proses ratifikasi Statuta Roma akan dilakukan dengan mengajukan RUU tersebut dari pemerintah kepada DPR.
ICC yang didirikan berdasarkan Statuta Roma diadopsi pada 17 Juli 1998 oleh 120 negara yang berpartisipasi dalam United Nations Diplomatic Conference on Plenipotentiaries on The Establishment of An International Criminal Court di Roma, Italia.
Statuta Roma yang mengatur tentang Mahkamah Pidana Internasional mempunyai kewenangan untuk mengadili kejahatan serius antara lain kejahatan genosida (pembunuhan massal), kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
Mahkamah Pidana Internasional atau ICC merupakan mahkamah independen karena dibentuk berdasarkan perjanjian multilateral.
Sumber:
http://www.mediaindonesia.com/