JAKARTA: Dewan Perwakilam Rakyat� menargetkan pembahasan RUU Surat Berharga Syariah Negara� (SBSN/ Sukuk) dan RUU Bank Syariah selesai bulan ini, sehingga� akhir Maret sudah siap untuk diundangkan setelah sempat molor dari rencana tahun lalu.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Endin A.J. Soefihara mengatakan dalam minggu ini pemerintah bersama DPR menyepakati materi RUU yang saat ini sudah di tangan legislatif.
"Jadi, RUU SBSN usulan pemerintah dan RUU Bank Syariah inisiatif DPR sudah di tangan kami, rencananya keduanya dibahas simultan. Mudah-mudahan bulan ini selesai," Endin kepada Bisnis di Jakarta, pekan ini.
Dia mengakui pembahasan RUU SBSN dan RUU Bank Syariah mengalami kemunduran dari jadwal semula selesai tahun lalu karena pembahasannya terkendala beberapa peraturan yang ada saat ini dan kepentingan lain.
Sebenarnya, RUU Bank Syariah diusulkan oleh DPR pada 2005. Namun, menurut Endin, pembahasan peraturan itu belum selesai karena beberapa faktor, pertama, kemungkinan perselisihan dalam bank syariah akan dibawa ke peradilan umum atau peradilan agama.
"Saat ini, dua opsi itu dijadikan alternatif, artinya kalau sengketa urusan syariah masuk ke syariah, baik ke majelis maupun pengadilan agama. Kalau sengketa umum, masuknya ke pengadilan umum. Biar jangan macam-macam," paparnya.
Hambatan kedua, mengenai penentuan institusi syariah yang berhak menentukan mengenai kategori bisnis syariah.
"Nah, ini juga menjadi tarik-ulur, apakah perlu membentuk majelis syariah sendiri atau majelis yang saat ini ada," paparnya.
Hambatan ketiga yang juga menghambat pembahasan RUU BSBN adalah mengenai pajak berganda yang membuat tidak kompetitif bisnis syariah.
Menurut Endin, kesepakatan mengenai pajak pembahasannya masuk dalam RUU Pajak yang saat ini juga dibahas DPR.
"Dalam draf pajak berganda, wilayahnya RUU Pajak, rencananya akan dimasukkan dalam pajak PPh agar bisnis syariah bisa bersaing," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) A. Riawan Amin menyatakan pajak berganda yang diterapkan pada bisnis syariah, baik obligasi maupun tabungan, membebani para nasabah, sehingga mereka memilih invetasi di bank konvensional.
Sumber:
http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/keuangan/1id42603.html