Sambutan Pengantar Presiden RI pada Sidang Kabinet Terbatas, 17 Juni 2010

 
bagikan berita ke :

Kamis, 17 Juni 2010
Di baca 901 kali

SAMBUTAN PENGANTAR

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PADA

SIDANG KABINET TERBATAS

DI KANTOR KEPRESIDENAN, JAKARTA
TANGGAL 17 JUNI 2010

 

 

Bismillahirrahmanirrahim,

 

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

 

Salam sejahtera untuk kita semua,

 

Saudara Wakil Presiden, dan para Peserta Sidang Kabinet Terbatas yang saya hormati,

 

Dengan terlebih dahulu memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah Subhaanahu wa Ta'alaa, kita mulai Sidang Kabinet Terbatas kita dengan agenda tunggal, yaitu berkenaan dengan sistem dan kebijakan jaminan sosial nasional. Sebagaimana Saudara ketahui, bahwa pembangunan yang kita lakukan ini adalah pembangunan untuk semua, development for all. Juga keadilan yang kita tegakkan, juga keadilan untuk semua, justice for all. Oleh karena itu, sesuai dengan amanah konstitusi, kita harus memberikan perhatian dan terwujud dalam sistem kebijakan dan program-program aksi yang berkenaan dengan kesejahteraan sosial, kesejahteraan rakyat kita.

 

Kalau kita berbicara sistem jaminan sosial nasional, maka hakikatnya kita berbicara tentang, di luar negeri sering disebut dengan social security, social protection. Nah, ketika pemerintah memberikan bantuan dari sumber daya atau resources yang dimiliki, termasuk anggaran, maka kita mengenal dengan income maintenance, income sport, memberikan bantuan kepada golongan masyarakat tertentu agar memiliki pendapatan yang layak untuk hidup sehari-harinya. Memang bervariasi dari satu negara ke negara yang lain menyangkut kebijakan ini, tetapi umumnya bantuan kepada kaum miskin, bantuan kepada kaum lanjut usia, bantuan kepada penyandang cacat, bantuan kepada mereka yang baru saja mengalami masalah yang besar, seperti bencana alam dan bahkan negara-negara maju yang memiliki pendapatan yang tinggi, itu bantuan kepada kaum penganggur sementara.

 

Kita sesungguhnya sudah menjalankan kebijakan itu. Perangkat Undang-Undang dan peraturannya pun juga sudah ada. Tetapi, karena selalu ada dinamika dalam kehidupan di negeri ini, maka pemerintah wajib untuk setiap saat menelaah, mengevaluasi, memperbaiki kebijakan dan program-program aksi kita yang berkaitan dengan bantuan sosial ini ataupun ketentuan perundang-undangan mengatakan sistem jaminan sosial yang bersifat nasional.

 

Saudara-saudara,

 

Satu hal yang ingin saya ingatkan adalah sebagaimana saya sampaikan ketika saya memberikan direktif kepada Komite Ekonomi Nasional dan Komite Inovasi Nasional berkaitan dengan APBN dan APBD, untuk diketahui bahwa APBN dan APBD itu harus sehat, harus sustain, memiliki keberlanjutan, dan memang diarahkan dan ditargetkan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang memang tepat untuk dibiayai. Ini saya ingatkan berkali-kali bahwa APBN kita ini tentu, pertama-tama, harus ada porsi untuk pembiayaan penyelenggaraan kehidupan bernegara, pembiayaan fungsi pemerintahan umum. Kemudian tentu ada pembiayaan untuk pembangunan itu sendiri. Lebih sempit untuk stimulasi pertumbuhan dalam arti yang luas. Juga ada, ini masuk pada topik yang kita bahas kali ini, adalah pembiayaan untuk semacam bantuan kepada golongan masyarakat yang memerlukan bantuan. Di dalamnya ada subsidi. Dan kemudian negara berkembang manapun, bahkan negara maju, biasanya ada komponen pembayaran bunga hutang. Ini harus pas, harus klop. Kalau tidak tekor. Kalau tidak, menjadi tidak sehat. Kalau sebuah APBN tidak sehat, maka akan direspons secara negatif oleh publik, oleh the market, oleh siapa pun. Dan itu bisa menimbulkan kesulitan secara menyeluruh dalam bidang perekonomian kita. Dianggap tinggi country risk-nya. Dianggap, karena tidak prudent, lantas bisa setiap saat bisa menimbulkan krisis dan sebagainya.

 

Oleh karena itu, semua harus tepat. Maksud saya, semua kita tata. Dengan demikian, menjadi berimbang sesuai dengan apa yang akan kita biayai di negeri ini. Contoh, dalam APBN 2010, komponen subsidi itu mencapai 200 sekian triliun, 90 triliun hampir itu subsidi BBM, hampir 60 triliun subsidi listrik, kemudian masih ada subsidi pupuk belasan triliun, dan lain-lain. Itu seperlima dari APBN kita, belum komponen hutang. Oleh karena itulah, mari kita tata betul APBN kita. Apa yang saya sampaikan kepada Komite Ekonomi Nasional kemarin, satu telaah strategis, satu evaluasi yang menyeluruh tentang politik, desain, dan struktur dari APBN kita untuk diberikan masukan dan rekomendasi kepada kita. The policy recommendation itu betul-betul kita perlukan. Jangan sampai ada istilah besar pasak daripada tiang.

 

Saya juga ingin mengingatkan dan saya sudah meminta Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, kepada jajaran pemerintah, ketika membahas Undang-Undang bersama DPR RI, dan kemudian menyangkut anggaran, apalagi disebut sekian persen, harus benar-benar berkonsultasi dengan Menteri Keuangan, Menko Perekonomian, dan bahkan pada tingkat Wapres dan Presiden. Sebab, tentu semua ingin mendapatkan alokasi anggaran setinggi-tingginya, bidang apapun. Nah, kalau tiba-tiba main persen begitu, tentu kalau anggaran pendidikan nasional itu ada dalam konstitusi harus kita jalankan 20%, tetapi kalau Undang-Undang mengatakan 5%, 10%, 7%, itu dijumlah nanti bisa 140%. Tidak sadar kita. Oleh karena itu, harus benar-benar dikonsultasikan dan kemudian sampai tingkat Presiden, karena kalau namanya Undang-Undang harus kita jalankan. Jangan sampai main persen, dalam Undang-Undang itu dijumlah-jumlah, tidak mungkin dibiayai. Tentu ini tidak baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita.

 

Dua hal itu ingin saya ingatkan dalam pengantar saya. Menyangkut jaminan sosial nasional, kita harus menuju kepada amanah Undang-Undang. Kita harus memperbaiki, menyempurnakan semua program yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan rakyat agar tepat sasaran, efektif, tidak tumpang tindih, tidak, istilah saya, menyimpang di sana sini. Ada satu perpaduan yang baik antara penganggaran pada tingkat pemerintah nasional dan pada tingkat pemerintah daerah, APBN dan APBD.

 

Itulah yang ingin saya sampaikan karena seringkali kalau kita berbicara sistem, bicara kebijakan, langsung dikaitkan dengan anggaran. Oleh karena itu, sejak dini marilah kita pastikan cara berpikir kita, pendekatan terhadap policy yang kita kembangkan itu tepat, utuh, komprehensif, demikian tidak parsial dan tiba-tiba kita terperangah sendiri karena ternyata bertabrakan satu sama lain. Dan, yang lebih berbahaya manakala itu tidak bisa dibiayai oleh anggaran yang ada pada kita.

 

Itulah, Saudara-saudara, yang ingin saya sampaikan. Dan setelah ini, saya persilakan Menko Kesra untuk menyampaikan presentasinya ditambah dengan Kementerian jajaran Kesra. Kemudian untuk Seskab, kalau topiknya seperti ini, lebih bagus Sidang Kabinet Bidang Kesra sehingga seluruh jajaran Kesra dihadirkan. Seluruh Menteri yang berada di bawah koordinasi Menko Kesra dihadirkan, ditambah mungkin beberapa Menteri Perekonomian karena ada kait-kaitannya dengan anggaran kita.

 

 

Biro Naskah dan Penerjemahan,

Deputi Mensesneg Bidang Dukungan Kebijakan,

Sekretariat Negara RI