Bismillahirahmanirrahim.
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Selamat pagi,
Salam sejahtera bagi kita semuanya,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam kebajikan.
Yang saya hormati, Ketua MPR RI;
Yang saya hormati, Ketua DPR RI;
Yang saya hormati Ketua DPD RI;
Yang saya hormati, para Menteri Kabinet Indonesia Maju;
Yang saya hormati, Yang Mulia para Duta Besar negara-negara sahabat;
Yang saya hormati, Gubernur DKI Jakarta dan para Gubernur yang hadir secara virtual;
Yang saya hormati, Ketua Dewan Pers;
Yang saya hormati, Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), Bapak Atal Sembiring Depari;
Yang saya hormati, para tokoh pers nasional dan rekan-rekan insan pers Indonesia;
Hadirin dan Undangan yang berbahagia.
Pertama-tama, saya ingin menyampaikan ucapan selamat Hari Pers kepada seluruh insan pers Indonesia di manapun Bapak/Ibu berada. Saya tahu di saat pandemi sekarang ini, rekan-rekan pers tetap bekerja dan berada di garis terdepan untuk mengabarkan setiap perkembangan situasi dan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, menjaga optimisme, serta menjaga harapan.
Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh insan pers karena membantu pemerintah untuk mengedukasi masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dan membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan tepat.
Bapak/Ibu, Hadirin yang saya hormati,
Saya menyadari insan pers juga menghadapi masa-masa sulit di era pandemi Covid-19 sekarang ini. Kita semua tahu permasalahan kesehatan dan ekonomi membebani semua negara termasuk negara kita, Indonesia.
Saya tahu industri pers sebagaimana sektor swasta yang lain sedang menghadapi juga masalah perusahaannya, masalah keuangannya yang juga tidak mudah, seperti tadi yang disampaikan oleh Ketua PWI. Oleh karena itu, pemerintah berusaha untuk meringankan beban industri media. PPh 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah. Artinya pajak dibayar oleh pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021. Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan. Juga untuk industri media dilakukan pengurangan PPh Badan, kemudian Pembebasan PPh 22 Impor, dan percepatan restitusi, dan insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021.
Insentif yang diberikan ke industri lain, ini juga diberikan kepada industri media, termasuk pembebasan abonemen listrik. Keringanan dan bantuan yang diberikan kepada industri media dan awak media tersebut memang tidak seberapa, saya tahu. Perlu saya sampaikan, beban fiskal pemerintah juga berada pada posisi yang sangat berat. Selain berat untuk menangani permasalahan kesehatan, juga berat dalam menggerakkan perekonomian tatkala sektor swasta mengalami perlambatan yang signifikan.
Salah satu belanja besar yang dibelanjakan pemerintah adalah vaksin, untuk vaksinasi. Dan saat ini pemerintah sedang bekerja keras untuk memperoleh vaksin melalui vaksinasi. Saya yakin banyak awak media yang sudah ingin divaksin. Tadi saya sudah bisik-bisik ke Prof. Nuh, untuk awal nanti di akhir bulan Februari sampai awal Maret nanti, untuk awak media sudah kita siapkan kira-kira 5.000 orang untuk bisa divaksin. Ini termasuk pertama. Nanti keluar dari Bio Farma 12 juta (dosis vaksin), kita berikan 5.000 untuk awak media.
Dan kita sekarang ini sedang fokus untuk melakukan vaksinasi terhadap tenaga kesehatan dan juga para pelayan masyarakat, termasuk pedagang pasar yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan masyarakat.
Insan pers yang saya banggakan,
Saya juga menyadari bahwa industri media sedang terdesak dengan perkembangan media sosial yang sangat masif dan cepat. Saya setuju diperlukan konvergensi dan level playing field yang adil. Sebagian aspirasi ini telah ditampung dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang barusan terbit PP(Peraturan pemerintah)-nya, yakni PP Tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Namun demikian, pemerintah masih membuka diri terhadap aspirasi dari awak media.
Saya akan perintahkan kepada menteri-menteri terkait dengan rancangan regulasi yang melindungi publisher right agar manfaat ekonomi bisa dinikmati secara berimbang antara media konvensional dengan over the top yaitu layanan melalui internet.
Perlu saya sampaikan juga, bahwa Undang-Undang Cipta Kerja juga mengatur tentang digitalisasi penyiaran. Dan ini perlu dioptimalkan oleh industri media. Saya juga telah memperoleh laporan bahwa telah terbit Permen(Peraturan Menteri) yang mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik lingkup privat. Aturan ini mengatur keseimbangan antara perkembangan ekonomi digital dan kedaulatan data. Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan konvergensi antara media konvensional dengan platform digital.
Bapak/Ibu, Hadirin yang saya hormati,
Pemerintah terus membuka diri terhadap masukan dari insan pers. Jasa insan pers sangat besar bagi kemajuan bangsa selama ini, dan di masa yang akan datang. Mari bersama-sama membangun harapan, menyuarakan optimisme, dan kita ingin berhasil melakukan penanganan krisis kesehatan dengan penanganan krisis ekonomi dan juga ingin meraih banyak lompatan-lompatan kemajuan.
Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.