Tema yang diangkat dalam Presidential Lecture kali ini adalah Pembangunan dan Penerapan Anti Pencucian Uang yang Efektif untuk Mendukung Penegakan Hukum.ÂÂ
Dalam laporannya Ketua PPATK Yunus Husein antara lain mengatakan, PPATK sebagai bagian dari rezim Anti Pencucian Uang Indonesia dan focal point pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, telah berupaya melaksanakan tugas dan kewenangannya secara maksimal. “Upaya-upaya yang dilakukan PPATK bertumpu pada enam pilar utama yang meliputi hukum dan peraturan perundangan-undangan, analisis dan kepatuhan, sumber daya manusia dan teknologi informasi, kerjasama dalam negeri dan internasional, kelembagaan, serta penelitian dan pengembangan,� kata Yunus.
Keenam pilar ini menurut Yunus Husein, selanjutnya menjadi dasar penyusunan Rencana Strategis PPATK tahun 2006-2010 yang telah disahkan pada tahun lalu, dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tahun 2007-2011 yang baru diselesaikan penyusunannya oleh Komite Koordinasi Nasional pimpinan Menko Polhukkan Widodo A.S.
Dua pembicara dalam Presidential Lecture ini adalah Vicente Aquino, Executive Director Anti Money Laundry Council (AMLC) Secretariat, yang menyampaikan presentasi berjudul The Role of AMLC in the Philippine AML Regime, dan Neil Jensen Director of Australian Transaction Reports and Analysis Centre (AUSTRAC) yang menyampaikan presentasi berjudul AUSTRAC Combating The Financing of Crime.
Usai mendengarkan presentasi dari kedua pembicara, Presiden SBY dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada kedua pembicara yang telah memberikan presentasinya secara gamblang. “Kita dengarkan tadi bagaimana sistem dan kelembagaan organisasi anti pencucian uang di Filipina dan Australia, kebijakan, strategi, langkah-langkah operasional yang dilakukan kedua lembaga tersebut,� ujar Presiden SBY. “Dengan gambaran peran dan tugas yang dilakukan kedua organisasi itu, kita berharap Indonesia bisa meningkatkan kerjasama dan kemitraan kita dengan kedua negara tersebut,� lanjutnya.
Dari penjelasan kedua pembicara tamu tersebut, Presiden SBY menyimpulan bahwa agar organisasi anti pencucian uang dapat bekerja dengan baik dan efektif, maka Undang-undangnya harus tepat, otoritas dan kewenangannya tepat, memiliki kapasitas dan kemampuan yang baik termasuk pengusaan informasi teknologi. “Agar dapat bekerja dengan efektik, lembaga tersebut harus pula memiliki kerjasama yang baik dengan lembaga di dalam negeri maupun dengan kemitraan dengan negara-negara lain di dunia,� jelas Presiden.
“Kita tangkap dari penjelasan tadi bahwa upaya pencegahan sangat diperlukan. Oleh karena itu, kampanye publik dapat dilakukan untuk mencegah dan menangkal tindak kejahatan pencucian uang ini,� ujar Presiden. Dalam kesempatan itu, Presiden menerima buku 5 Tahun PPATK dari Yunus Husein, dan buku Stategi Nasional Pencegahan Tindak Kriminal Pencucian Uang dari Menko Polhukkam Widodo A.S., selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hadir pada acara ini para Dubes negara-negara sahabat, Menko Polhukam Widodo AS., Menko Perekonomian Boediono, Menkeu Sri Mulyani, Gubernur Lemhanas Muladi, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiqurrachman Ruki, Kapolri Jenderal Pol.Sutanto, kalangan LSM dan sekitar 250 undangan lainnya.
http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2007/04/17/1734.html