"Berkaitan dengan pemberitaan mengenai isu persyaratan minimal S1 bagi Calon Presiden dalam RUU Pemilihan Presiden, sampai saat ini, RUU tersebut belum pernah disampaikan kepada Presiden, “ tegas Sudi. Ditambahkan, "Dari Menteri Dalam Negeri diperoleh keterangan bahwa RUU tersebut saat ini masih dalam tahap proses penyusunan dan pembahasan oleh satu tim, serta sedang menggali pendapat dan masukan dari masyarakat dan para ahli dan lembaga – lembaga negara," katanya.
"Sebagai tambahan, diinformasikan bahwa 4 RUU bidang politik masing-masing RUU tentang Partai Politik, RUU tentang Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, RUU tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD dan RUU tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, saat ini tengah dikonsultasikan kepada berbagai elemen antara lain akademisi, parpol, LSM, dan siang ini dengan DPD RI," jelas Sudi.
Ditegaskan Sudi bahwa tidak pernah ada pemikiran dari Presiden untuk mengubah persyaratan pendidikan bagi calon Presiden serendah – rendahnya SLTA atau sederajat, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2003. “Presiden tetap berpegang teguh pada ketentuan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dimana dalam pasal 6 huruf r Undang – Undang tersebut ditegaskan bahwa Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat berpendidikan serendah – rendahnya SLTA atau yang sederajat, “ kata Sudi.
http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2007/03/16/1653.html