"Surat pemberhentian sudah dibuat dan saya sendiri yang akan menyampaikannya kepada Pak Soetoyo pada Senin (hari ini)," kata Wakil Ketua I Komnas HAM Ridha Saleh, Minggu (21/10).
Selain untuk meningkatkan kinerja, pemberhentian dilakukan karena pada Juli lalu Komnas HAM telah mengirim surat permohonan pemberhentian Soetoyo kepada Presiden Yudhoyono. "Sampai sekarang surat itu belum ditanggapi. Namun, jika setelah tiga bulan dikirim ternyata tidak ada balasan, dapat diartikan Presiden menyetujui permohonan kami," kata Ridha. Dia menambahkan, pemberhentian juga dilakukan karena Soetoyo telah mendekati masa pensiun sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Setelah memberhentikan Soetoyo, Komnas HAM akan membentuk tim untuk mencari penggantinya. "Kami akan memilih tiga calon Sekjen Komnas HAM untuk kemudian diserahkan kepada Presiden Yudhoyono. Nanti Presiden yang akan memilih satu di antaranya," papar Ridha.
Belum tahu
Secara terpisah, Soetoyo mengaku belum mengetahui rencana pemberhentian dirinya. "Saya belum pernah diajak bicara tentang hal itu. Jika memang akan diberhentikan, boleh-boleh saja. Namun, sebaiknya ada pembicaraan lebih dahulu, punya alasan yang jelas, dan dilakukan sesuai prosedur, yaitu lewat Keputusan Presiden. Sebab, saya dilantik lewat Keputusan Presiden," katanya.
Soetoyo, yang akan pensiun pada Agustus 2008, mengaku selama ini tetap rutin masuk kantor dan memimpin sekitar 140 pegawai di lingkungan Sekretariat Komnas HAM.
Secara terpisah, komisioner Komnas HAM pada tahun 1993-2002 Asmara Nababan menuturkan, sekjen Komnas HAM idealnya diambil dari para komisioner dan bukan PNS seperti yang sekarang terjadi.
"Sekjen yang dari PNS membuat dia tidak dapat mencampuri urusan substansi Komnas HAM. Padahal, sebagai sekjen, dia harus mengoordinasikan semua kegiatan komisi itu. Keadaan ini dapat mengganggu kinerja Komnas HAM," ujarnya.
Posisi sekjen yang dijabat PNS, lanjut Asmara, juga membuat masyarakat internasional mempertanyakan independensi komisi itu. "Berbagai masalah itu sudah dapat diduga jauh-jauh hari. Sehingga, saat pembahasan UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, kami sudah mengusulkan sekjen dijabat dari komisioner. Namun, entah mengapa, akhirnya dalam UU diputuskan sekjen dari PNS," ujarnya.
Mengenai surat Komnas HAM kepada Presiden Yudhoyono, Mensesneg Hatta Rajasa menjelaskan, jika surat itu sudah disampaikan kepada Presiden Yudhoyono dan lama tidak ada responsnya, hal itu bukan karena tertahan di Presiden. Surat yang disampaikan kepada Presiden paling lama direspons dalam tiga hari.
Sumber: http://www.kompas.com/ (Senin, 22 Oktober 2007)