Sekretariat Negara Bahas Pendekatan Data Sharing Untuk Dukung Pengambilan Keputusan

 
bagikan berita ke :

Rabu, 03 Desember 2008
Di baca 1187 kali

 

Tema yang diangkat tahun ini adalah “Dengan Pendekatan Data Sharing, Kita Tingkatkan Kualitas Dukungan Perumusan Kebijakan Pembangunan Nasional” dengan harapan data yang ada dapat digunakan bersama oleh kalangan pemerintah dalam mendukung perumusan kebijakan pembangunan nasional.

 

Rapat koordinasi pengelolaan SIPNAS ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Praktisi Teknologi dan Informasi, Yudho Giri Sucahyo, Kepala Sub Direktorat Rujukan Statistik BPS, Abdul Ghofar, dan Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Depdagri, Eka Atmaja Baskarajadi.


Rapat koordinasi pengelolaan SIPNAS yang pertama telah dilaksanakan pada tahun 2006 lalu dilanjutkan yang kedua pada tahun 2007. Kedua rapat ini dihadiri oleh pejabat pemerintah pusat dan daerah. Namun kali ini, hanya pejabat dari pemerintah pusat saja yang diundang untuk lebih memfokuskan diskusi. Sekitar 100 peserta dari departemen dan LPND telah hadir dalam rapat ini.


Dalam sambutannya, Deputi Mensesneg Bidang Dukungan Kebijakan Ibnu Purna menyatakan bahwa sejak dibangun dan dikembangkan pada tahun 2003, SIPNAS bertujuan untuk menyediakan data dan informasi pembangunan yang bermanfaat dalam mendukung proses pengambilan keputusan para pemimpin nasional dan daerah dalam mengendalikan pelaksanaan kebijakan pembangunan nasional.

Saat ini diakuinya masih terjadi perbedaan data dalam menggambarkan keadaan yang sama. Hal ini tentunya dapat menghambat efektivitas dan efisiensi dukungan dalam perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan. Karenanya, diperlukan koordinasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan SIPNAS serta keaktifan para pengelola SIPNAS di departemen dan LPND dalam mengembangkan dan memutakhirkan database SIPNAS sehingga data yang dihasilkan dapat dijadikan referensi oleh Presiden dan Wakil Presiden dalam mengambil kebijakan. Saat ini dengan adanya dukungan fasilitas online, masing-masing departemen dan LPND dapat lebih mudah meng-update data dan informasinya masing-masing dari tempat mereka berada.

Berada di bawah payung MoU yang terjalin antara Sekretariat Negara dan Departemen Dalam Negeri pada tahun 2003, SIPNAS dirancang dalam bentuk media maya internal pemerintah melalui jaringan komunikasi data. Selanjutnya pada tahun 2005, SIPNAS dikembangkan untuk data dan informasi nasional dan terpilihnya Provinsi Banten sebagai project pilot SIPNAS Provinsi. Tahun 2008, SIPNAS kemudian mulai dikembangkan untuk seluruh provinsi dengan basis data kabupaten/kota.

Praktisi Teknologi dan Informasi dari Universitas Indonesia, Yudho Giri Sucahyo mengungkapkan bahwa untuk keperluan data sharing, sudah ada teknologi interoperabilitas yang memungkinkan pihak-pihak yang terlibat dan bekerjasama untuk dapat saling bertukar informasi secara mudah. Beberapa negara telah mengadopsi teknologi ini dalam pengelolaan data dan informasi terkait dengan pengambilan kebijakan pemerintahan, antara lain, Hong Kong, Sri Lanka, Mauritius, Malaysia, Australia, Brazil, Estonia, European Union, Germany, New Zealand, Saudi Arabia, dan Thailand.

Lebih lanjut, Yudho Giri Sucahyo juga memaparkan bahwa ada beberapa hal yang harus dihadapi Indonesia sebelum menerapkan teknologi interoperabilitas, yaitu keamanan data, privasi, dan sistem yang heterogen.

Namun, diakui oleh Yudho Giri Sucahyo, Indonesia sudah memiliki modal untuk menerapkan interoperabilitas, yaitu, Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, Master plan e-Government Indonesia, Kerangka Acuan dan Pedoman Interoperabilitas Sistem Informasi Instansi Pemerintahan yang dikeluarkan pada pertengahan 2008, Percontohan Aplikasi yang mendukung Interoperabilitas, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Rancangan Peraturan tentang Standar Interoperabilitas e-Government, Rancangan Peraturan tentang Pelaksanaan e-Government di instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

Kepala Biro Dukungan Informatika, Suroto Adi, menjelaskan bahwa database SIPNAS memiliki tiga tingkatan data yaitu nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang dapat diakses dan digunakan serta saling menunjang kelengkapan, keakuratan, dan kemutakhiran data.

Database SIPNAS sendiri memiliki delapan kelompok data yaitu data umum; ekonomi dan keuangan; infrastruktur; politik, hukum, dan keamanan; industri perdagangan, lembaga keuangan, koperasi, usaha, dan investasi; sumberdaya alam; sosial budaya; dan insidental. Untuk sifat data itu sendiri akan dibatasi sebagai tetap, sementara, perkiraan (ramalan/proyeksi), dan diolah.

Data SIPNAS dikumpulkan, direkam, dan diremajakan oleh departemen/LPND pusat, dinas/instansi pemerintah provinsi, dan dinas/instansi pemerintah kabupaten/kota dengan didukung fasilitas VPN (Virtual Private Network) Dial-Up yang disediakan oleh Sekretariat Negara. Data SIPNAS akan diperlakukan secara ”internal” untuk keperluan pengendalian kebijakan pembangunan pemerintah pusat dan daerah.

 

Dalam rapat koordinasi ini, Sekretariat Negara juga membagikan user name dan password kepada masing-masing unit kerja di lingkungan departemen dan LPND. Nantinya diharapkan, seluruh unit kerja terkait di lingkungan departemen dan LPND dapat lebih aktif menginput data ke dalam SIPNAS. untuk pengelola data di pemerintah provinsi, Sekretariat Negara telah membagikan user name dan password-nya tahun lalu. (REDAKSI)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0