Belum turunnya izin Presiden bagi Kejaksaan Agung untuk memeriksa para tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (Kimbun) di Kapubaten Malang, Jawa Timur, yang melibatkan anggota KPU terpilih, Syamsyulbahri, membuat Sekretariat Negara harus mengklarifikasi tuduhan tersebut. Pasalnya, beberapa pemberitaan yang termuat di media massa menyudutkan posisi Sekretariat Negara yang dianggap mengendapkan surat izin yang telah dikirim Kejaksaan Agung kepada Presiden sejak Juni 2006 lalu.ÂÂ
Secara tertulis, pada Kamis (11/10) lalu, Deputi Mensesneg Bidang Pengawasan Sekretariat Negara, Sumarsono, menyatakan bahwa setelah diklarifikasi kembali dengan Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Muhammad Salim, ternyata surat permohonan izin pemeriksaan terhadap Bupati Malang, Sujud Pribadi, sebenarnya ditujukan kepada Sekretariat Kabinet, bukan kepada Sekretariat Negara.
Lebih lanjut, Biro Pengaduan Masyarakat Deputi Mensesneg Bidang Pengawasan juga telah menerima pengaduan tentang kasus korupsi Bupati Malang baik dari perorangan maupun organisasi. Pengaduan ini juga telah diteruskan untuk direspons oleh Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum.
Klarifikasi tersebut juga diperkuat pernyataan dari Kepala Biro Organisasi dan Humas Sekretariat Negara, Djadjuk Natsir, yang secara tertulis telah dikirim kepada Harian Umum Kompas, pada Kamis (11/10), untuk meluruskan pemberitaan yang ada. Setelah dikonfirmasi dengan Sekretariat Kabinet, Surat Jaksa Agung tertanggal 22 Juni 2006 tentang Izin Penyidikan Terhadap Sujud Pribadi Bupati Malang Jatim ternyata telah diterima Sekretariat Kabinet pada tanggal 28 Juni 2006 dan telah diagendakan pada nomor urut 69. (HUMAS-SETNEG)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?