Melaksanakan surat edaran Menteri Sekretariat Negara Nomor: SE-01/M.SESNEG/V/2008 pada tanggal 9 April 2008, tentang penghematan energi dilingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, agaknya telah dilaksanakan dihampir seluruh bagian kantor Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet. Mulai dari Gedung Utama, Gedung Satu, Gedung Dua dan Gedung Tiga Sekretariat Negara di Jalan Veteran, Jakarta Pusat. Begitu juga dikantor Rumah Tangga Kepresidenan dan Sekretariat Wakil Presiden.
Penghematan energi ini merupakan bagian dari rangkaian penghematan nasional sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang penghematan energi. Pelaksanaan penghematan energi dimulai dari mematikan sebagian lampu aksesoris dan tetap membiarkan beberapa lampu hemat energi lain masih menyala. Namun dengan struktur gedung yang kurang mendapatkan cahaya langsung dari luar, terutama di mezzanine atas, maka dalam gedung tampak temaram. Memasuki ruangan kantor, beberapa lampu neon juga dimatikan, hanya beberapa lampu yang tepat diatas meja pegawai yang masih menyala. Mulai pukul tiga sore menuju pukul empat sore, lampu di bagian belakang ruangan mulai dimatikan. Terutama ruangan yang mendapat penerangan dari sinar matahari, seluruh lampunya dimatikan.
Hal ini berlaku diseluruh gedung tak terkecuali gedung utama, tempat Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa berkantor. Penerangan yang ada dibuat seminimal mungkin, tanpa mengganggu aktifitas bekerja. Bahkan, sebagian ruangan kepal biro dan kepala bagian dimatikan apabila tidak berada di ruangan.
Selain program meminimalkan penggunaaan lampu, program hemat energi ini juga diberlakukan pada penggunaan air conditioner (AC), pengefektifan dan pengefisiensian penggunaan sarana/peralatan/perlengkapan yang menggunakan energi listrik, dan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pembatasan penggunaan dinas pejabat dan operasional atau alat angkut dinas.
Untuk penghematan penggunaan AC, AC sentral hanya dioperasikan dengan suhu 23-25 derajat celcius. Dan penggunaannya hanya pada jam kerja. Ini juga telah diberlakukan, maka tak heran suhu ruangan yang biasanya dingin, kini mulai hangat. Begitu juga cara penggunaan AC, untuklebih memaksimalkan suhu AC yang ada, maka setiap ruangan diharapkan menutup pintu dan jendelanya ketika AC dioperasikan.
Penghematan dan pembatasan penggunaan sarana,peralatan dan perlengkapan yang menggunakan energi listrik dihimbau seefisien dan seefektif mungkin, selain pelarangan penggunaan sarana untuk keperluan pribadi, disarankan agar sarana tersebut dimatikan jika tidak ada kegiatan lagi. Penghematan sarana juga berlaku pada pengoperasian lift. Jika terdapat dua lift, pada jam sibuk keduanya dapat dioperasikan. Sedangkan bila tidak pada jam sibuk, hanya satu lift yang diperbolehkan dioperasikan.
Untuk penggunaan BBM sendiri, dihimbau agar dipergunakan sesuai dengan kebutuhan dalam rangka kedinasan ataupun telah mendapat ijin dari pejabat yang berwenang di lingkungan masing-masing. Sampai saat ini program penghematan ini masih berjalan dengan baik dan diharapkan mampu mendukung program pemerintah dalam rangka penghematan energi nasional. (REDAKSI)
Penghematan energi ini merupakan bagian dari rangkaian penghematan nasional sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang penghematan energi. Pelaksanaan penghematan energi dimulai dari mematikan sebagian lampu aksesoris dan tetap membiarkan beberapa lampu hemat energi lain masih menyala. Namun dengan struktur gedung yang kurang mendapatkan cahaya langsung dari luar, terutama di mezzanine atas, maka dalam gedung tampak temaram. Memasuki ruangan kantor, beberapa lampu neon juga dimatikan, hanya beberapa lampu yang tepat diatas meja pegawai yang masih menyala. Mulai pukul tiga sore menuju pukul empat sore, lampu di bagian belakang ruangan mulai dimatikan. Terutama ruangan yang mendapat penerangan dari sinar matahari, seluruh lampunya dimatikan.
Hal ini berlaku diseluruh gedung tak terkecuali gedung utama, tempat Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa berkantor. Penerangan yang ada dibuat seminimal mungkin, tanpa mengganggu aktifitas bekerja. Bahkan, sebagian ruangan kepal biro dan kepala bagian dimatikan apabila tidak berada di ruangan.
Selain program meminimalkan penggunaaan lampu, program hemat energi ini juga diberlakukan pada penggunaan air conditioner (AC), pengefektifan dan pengefisiensian penggunaan sarana/peralatan/perlengkapan yang menggunakan energi listrik, dan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pembatasan penggunaan dinas pejabat dan operasional atau alat angkut dinas.
Untuk penghematan penggunaan AC, AC sentral hanya dioperasikan dengan suhu 23-25 derajat celcius. Dan penggunaannya hanya pada jam kerja. Ini juga telah diberlakukan, maka tak heran suhu ruangan yang biasanya dingin, kini mulai hangat. Begitu juga cara penggunaan AC, untuklebih memaksimalkan suhu AC yang ada, maka setiap ruangan diharapkan menutup pintu dan jendelanya ketika AC dioperasikan.
Penghematan dan pembatasan penggunaan sarana,peralatan dan perlengkapan yang menggunakan energi listrik dihimbau seefisien dan seefektif mungkin, selain pelarangan penggunaan sarana untuk keperluan pribadi, disarankan agar sarana tersebut dimatikan jika tidak ada kegiatan lagi. Penghematan sarana juga berlaku pada pengoperasian lift. Jika terdapat dua lift, pada jam sibuk keduanya dapat dioperasikan. Sedangkan bila tidak pada jam sibuk, hanya satu lift yang diperbolehkan dioperasikan.
Untuk penggunaan BBM sendiri, dihimbau agar dipergunakan sesuai dengan kebutuhan dalam rangka kedinasan ataupun telah mendapat ijin dari pejabat yang berwenang di lingkungan masing-masing. Sampai saat ini program penghematan ini masih berjalan dengan baik dan diharapkan mampu mendukung program pemerintah dalam rangka penghematan energi nasional. (REDAKSI)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?