Selamatkan MK, Negara Perlu Laksanakan Lima Butir Agenda

 
bagikan berita ke :

Senin, 07 Oktober 2013
Di baca 707 kali

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, serta para pimpinan lembaga-lembaga negara, telah bertemu untuk membahas kasus Ketua MK di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (5/10).    


Dalam pertemuan tersebut, Presiden SBY dan para pimpinan lembaga-lembaga negara telah menerima pesan dari rakyat Indonesia yang disampaikan baik melalui telepon, SMS, pembicaraan langsung, dan media sosial.  


Presiden SBY menegaskan yang menjadi tugas dan kewajiban Presiden dan para pimpinan lembaga-lembaga negara adalah merespons sesuai yang diharapkan rakyat dengan respons yang tepat, rasional, dan bukan emosional, serta bisa menyelesaikan masalah. Respons juga harus memberikan solusi yang membawa kebaikan bagi tata kehidupan bernegara di Indonesia.


Lebih lanjut, Presiden SBY menyampaikan lima butir agenda terkait penyelamatan MK, baik jangka pendek maupun jangka menengah, yang harus dilakukan oleh negara, antara lain:


Dalam persidangan/peradilan MK dijalankan dengan hati-hati dan jangan ada penyimpangan;


Upaya penegakan hukum yang dilaksanakan KPK dilaksanakan dengan cepat dan konklusif;


Presiden akan menyiapkan PERPPU untuk diajukan kepada DPR terkait pengaturan persyaratan, aturan, mekanisme seleksi dan pemilihan hakim MK;


PERPPU yang diajukan akan mengatur pengawasan terhadap proses peradilan di MK;


Dalam fase konsolidasi yang dilakukan MK sekarang ini, Presiden SBY berharap dilakukannya audit baik di internal maupun eksternal MK oleh lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengaudit MK.


Pada kesempatan yang sama, Presiden SBY, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, juga menyatakan memberhentikan sementara Akil Mochtar dari jabatannya sebagai Ketua MK. (dukjak-humas setneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0