Selaraskan Pusat dan Daerah, Pemerintah Siapkan Sistem Perizinan Terintegrasi

 
bagikan berita ke :

Selasa, 23 Januari 2018
Di baca 1418 kali

September tahun lalu, peringkat daya saing Indonesia naik ke posisi 36 berdasarkan laporan World Economic Forum. Dalam laporan yang bertajuk Global Competitiveness Index 2017-2018 tersebut, daya saing Indonesia melejit 5 peringkat dari posisi ke-41.

Hal tersebut disambut positif berbagai pihak termasuk Presiden Joko Widodo. Namun, dirinya mencermati faktor utama pendongkrak peringkat Indonesia dalam laporan tersebut.

"Kalau kita bedah lebih dalam, satu faktor yang mendongkrak peringkat kita adalah ukuran pasar kita yang besar. Kalau kita keluarkan faktor ukuran pasar dari indeks daya saing, peringkat kita langsung kelihatan masuk ke kisaran 50-an," ungkap Presiden kepada para gubernur dalam rapat kerja pemerintah di Istana Negara, Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Presiden mengakui bahwa pasar Indonesia yang sangat besar menjadi penentu dalam kenaikan peringkat itu. Hal itu berarti bahwa baik pusat maupun daerah harus menjaga agar pasar Indonesia tetap besar dalam satu kesatuan dan tidak terfragmentasi ke dalam pasar-pasar yang lebih kecil.

"Seluruh provinsi, kabupaten, dan kota kalau masing-masing mengeluarkan aturan, standar, dan prosedur sendiri-sendiri tanpa koordinasi, yang terjadi adalah fragmentasi," ucapnya seperti dikutip dalam rilis Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.

Kesatuan tunggal dari pasar Indonesia ini erat kaitannya dengan regulasi yang berkesinambungan antara pusat dan daerah maupun daerah satu dengan yang lainnya. Maka itu, ia mengingatkan agar regulasi yang ada di daerah selaras dengan kebijakan yang ada di tingkat pusat.

"Begitu mereka mengurus di pusat kemudian dilanjutkan ke daerah, itu seperti masuk ke wilayah lain. Kenapa tidak bisa segaris? Mestinya kan sama, kita kan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kok mendadak kayak masuk negara lain? Ini yang berbahaya kalau persepsi itu muncul," ujarnya.

Untuk menghindari hal tersebut, pemerintah beberapa waktu belakangan sedang menyiapkan sistem perizinan terintegrasi (single submission). Tujuan dari adanya sistem tersebut ialah untuk menyederhanakan proses perizinan mulai dari pusat hingga ke daerah dan membuatnya lebih akuntabel.

"Sebentar lagi kita ingin membangun sebuah single submission dengan didahului membentuk satuan tugas, terutama nanti di pusat, biar tersambung dengan daerah sehingga kita semua bisa satu bahasa dalam menyelesaikan masalah," tuturnya.

Dengan adanya sistem perizinan terintegrasi ini, Presiden Joko Widodo berharap agar pemerintah pusat dan daerah dapat saling berkoordinasi dalam menentukan kebijakan dan peraturan baik di pusat maupun daerah.

"Solusinya dengan single submission. Kita duduk bersama nanti untuk berkoordinasi sehingga menyatukan pasar besar kita dalam satu kesatuan investasi nasional dengan aturan main, perizinan, undang-undang, dan perda yang inline satu garis," ucapnya. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0